RADARDEPOK.COM – Kasus asusila yang dilakukan Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK terhadap anak dibawah umur masih terus bergulir. Saat ini, Polres Metro Depok masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Adapun, Polres Metro Depok telah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) sejak Senin (3/2).
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra mengatakan, saat ini prosesnya masih dalam tahap 1 atau Polres Metro Depok masih menunggu jawaban dari JPU dari pelimpahan berkas perkara yang sudah dilakukan.
Baca Juga: Pengacara Desak KPK Beri Izin Agustiani Tio Fridelina Berobat ke China
“Hingga saat ini belum ada ketentuan diterima atau tidak dari jaksa, kami masih menunggu jawaban JPU, jika memang P18 juga kami belum menerima petunjuk lanjutan untuk melengkapi bukti lainya,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (10/2).
Sambil menunggu jawaban JPU, kata AKP Hendra, Polres Metro Depok juga masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus asusila yang dilakukan Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK.
“Memang hingga saat ini masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa Polres Metro Depok,” ungkap dia.
Baca Juga: Hasil Raker: Radar Depok Siap Hadapi Tantangan 2025 di Kota Depok
AKP Hendra mengatakan, penyidikan saat ini yang dilakukan Polres Metro Depok juga sebagai persiapan, jika berkas perkara yang dilimpahkan tersebut dikembalikan, karena masih kurang lengkap.
“Ini termasuk persiapan aja, walupun sudah di tahap 1, tetapi kami masih melakukan pemeriksaan saksi, khawatir P18, jadi kami sudah siap,” ujar dia.
AKP Hendra memastikan, pelaku RK saat ini masih ditahan dibalik jeruji besi Polres Metro Depok. “Masih sampai saat ini masih ditahan di Polres Metro Depok, usai sidang praperadilan terhadap kasus tersebut,” kata dia.
Baca Juga: Parah! Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipotong, Alokasi Kementerian PU Dipangkas Rp 81 Triliun
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, saat ini berkas yang dikirimkan Polres Metro Depok kepada Kejari Depok masih dilakukan penelitian JPU.
“Peneliti ini guna memastikan kelengkapan formil dan materil dari berkas apakah sudah lengkap atau belum,” tutur dia.***