utama

Banding, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:45 WIB
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun (net)

Junaedi Saibih, kuasa hukum Harvey, menanggapi keputusan yang memberatkan kliennya itu. ”Telah wafat rule of law pada Kamis, 13 Februari,’’ katanya. Dia menilai, seharusnya putusan hakim tak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambut positif vonis banding terhadap Harvey. Namun, MAKI mengaku belum sepenuhnya puas.

Baca Juga: Kehadiran Klinik Asasta Tunjang Kualitas Kesehatan Karyawan PDAM, Tersedia Dokter Spesialis

Sebab, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, hakim sejatinya dapat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Harvey.

”Karena dalam perma tersebut, MA memberi wewenang kepada hakim untuk memutus vonis penjara seumur hidup apabila kerugiannya di atas Rp 100 miliar,” kata Boyamin kepada Jawa Pos kemarin (13/2).

Padahal, pada kasus tersebut, kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar, bahkan tembus Rp 29 triliun. Karena itu, MAKI meminta MA untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Harvey jika putusan banding dibawa ke tingkat pengadilan kasasi. ”Sejak awal saya berharap hukuman HM seumur hidup,” imbuhnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB