utama

Imigrasi Depok Deportasi Tiga WNA dari Yaman, Turki dan Terakhir India

Selasa, 4 Maret 2025 | 07:30 WIB
HUKUMAN : Salah satu WNA yang dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. (IMIGRASI DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok telah mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2024.

WNA tersebut dideportasi karena sudah melanggar masa berlaku izin tinggal 30 hari di Indonesia, khususnya di Kota Depok.

Teranyar, instansi vertikal itu juga memberikan sanksi serupa terhadap WNA berkebangsaan India pada 26 Februari 2025 dengan masalah serupa.

Baca Juga: Ahok Siap Dipanggil Kejagung, Jadi Saksi Kasus Oplos BBM Pertamina

Selama proses deportasi, WNA akan ditempatkan di ruangan khusus. Yakni ruang detensi seksi Inteldakim di Kantor Imigrasi Depok.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Dody Saputra menerangkan, deportasi yang dilakukan merupakan sanksi administratif karena WNA sudah menetap hingga melebihi masa izin tinggal 30 hari.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, WNA dipersilakan untuk menetap hingga batas waktu 30 hari saja, sesuai dengan izin tinggalnya,” terang Dody, Senin (3/3).

Baca Juga: DKUM Depok Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis, Begini Cara Daftar dan Syaratnya!

Namun, sambungnya, apabila WNA tersebut menetap lebih dari 30 hari akan dikenakan sanksi denda. Tetapi jika WNA itu sudah menetap lebih dari 60 hari, Imigrasi Depok terpaksa mendeportasi WNA tersebut.

“Mereka yang menetap lebih dari 30 hari tapi masih di bawah 60 hari hanya dikenakan denda sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, bahwa sanksi melewati batas izin tinggal itu Rp1 juta per hari,” terang Dody.

Tetapi jika WNA itu sudah membayar denda, lanjutnya, mereka dipersilakan untuk kembali memperpanjang izin tinggal. Namun, jika WNA itu sudah menetap lebih dari 60 hari langsung dideportasi.

Baca Juga: Kilas Kasus Covid 19 Pertama Masuk Indonesia di Kota Depok: Lima Tahun Berlalu, Dua Penyintas Sehat dan Punya Sanggar

“Pada Oktober 2024 kami mendeportasi WNA berkebangsaan Yaman berinisial SK. Ia dideportasi karena sudah menetap lebih dua bulan. Kemudian pada Desember 2024, WNA berkebangsaan Turki berinisial AC dideportasi juga dengan permasalahan yang sama,” ungkap Dody.

Tak hanya itu, Dody mengungkapkan, Imigrasi Depok kembali mendeportasi seorang WNA berkebangsaan India berinisial KT pada 26 Februari 2025, yang kedapatan menetap lebih dari 30 hari.

 “Terakhir itu 26 Februari kami mendeportasi seorang WNA berkebangsaan India. Ia diketahui menetap 49 hari. Namun karena tidak bisa membayar denda, akhirnya ia dideportasi,” terang Dody.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB