RADARDEPOK.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menetapkan satu tersangka kasus pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita.
Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menemukan penyunatan takaran Minyakita.
Satu tersangka yang sudah diamankan adalah pemilik yang merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola PT Aya Rasa Nabati, Depok.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Depok-Polres Metro Bersinergi, Bahas Kemacetan hingga Keamanan Kota
”Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, kemarin (11/3).
Dia menjelaskan, setelah menemukan barang bukti pada akhir pekan lalu, pada Minggu (9/3) pihaknya mendatangi lokasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Depok.
Di situ, tim mendapat konfirmasi terkait kebenaran salah satu perusahaan yang menyalahi takaran minyak. Yakni, PT Artha Eka Global Asia, Depok, yang belakangan mengubah namanya menjadi PT Aya Rasa Nabati.
Baca Juga: Nasib Terminal Depok Metro Stater Masih Gantung, Walikota Supian Suri: Lagi Dievaluasi
Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa Minyakita yang sudah diproduksi dalam kemasan botol maupun pouch yang ukurannya berbeda dengan yang tertera di label.
Penyidik juga menemukan mesin yang digunakan untuk memproduksi, termasuk drum-drum penyimpanan bahan baku.
”Di mesin tersebut tertera volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah di-setting, yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter,” imbuhnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Kuat Dugaan Terkait Bank BUMD
Tersangka mendapatkan bahan baku minyak curah itu dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilogram.
Kemudian, tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan harga Rp 930 per botol, pouch Rp 680 per piece, dan kemasan 2 liter Rp 870 per piece.
Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan botol maupun pouch.