RADARDEPOK.COM – Masa pelunasan biaya haji 2025 tahap 1 sudah ditutup Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok. Masih terdapat ratusan calon jemaah haji yang belum pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) pada Kantor Kemenag Kota Depok, Fauzan menjelaskan, pelunasan tahap 1 yang sudah dibuka dari 14 Februari dan kini sudah ditutup pada 14 Maret 2025.
“Kini sudah ditutup, masih ada calon jemaah haji yang belum melunasi dikarenakan berbagai faktor,” ujar Fauzan kepada Radar Depok, Senin (17/3).
Fauzan merinci, pada tahap 1 ini Jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan terdapat sebanyak 1.356 dan 322 jemaah yang belum melakukan pelunasan dikarenakan berbagai faktor.
Baca Juga: Tegas! GP Ansor Depok Desak Reformasi Pendidikan, Begini Penjelasannya
“Hal tersebut sesuai dengan kuota yang diberikan Kota Depok, yaitu 1.678 untuk 2025 ini,” ucap dia.
Menurut Fauzan, faktor calon jemaah haji yang belum melakukan pelunasan beraneka macam kategori. Seperti, gagal sistem, melakukan penundaan pemberangkatan dan tidak istitho'ah.
“Bagi yang menunda, juga terdiri dari berbagai alasan, seperti terkait kesiapan, baik waktu maupun dana, karna ingin mendampingi keluarga ditahun berikutnya, dan semua itu sudah membuat surat perntayaan kepada kami,” kata dia.
Ditaya soal rincian jumlah jemaah haji yang belum melunasi, kata Fauzan, Kemenag Kota Depok sedang melakukan verivikasi data, terkait angka pasti dan alasan terkait belum melakukan pelunasan.
“Kami saat ini masih verifikasi data, terkait rincian tersebut,” ujar dia.
Menurut dia, bagi calon jemaah haji yang belum bisa melunasi biaya haji pada tahap 1, akan dilakukan pada tahap 2 yang akan dilaksanakan pada 24 Maret hingga 17 April 2025.
“Tahap 2 ini memang diperuntukan bagi jemaah haji yang gagal sistem, pengajuan pendamping mahrom, pendamping lansia, pendamping disabilitas dan cadangan,” ungkap dia.
Baca Juga: Rudy Susmanto Bersama TNI Terus Rawat Sinergitas Demi Membangun Kabupaten Bogor
Selain itu, kata Fauzan, bagi yang dinyatakan tidak istitho'ah. Kemenag Kota Depok bakal mengembalikan kepada pihak keluarga dan meminta calon jemaah haji pengganti.
“Memang selanjutnya akan dilimpahkan ke keluarga untuk penggantian atau ada yang menunda untuk berangkat tahun berikutnya,” tutur dia.