Fauzan menegaskan, jika tahap kedua masih terdapat jemaah yang belum melunasi biaya haji. Maka, Kemenag Kota Depok akan mengisi kuota tersebut dengan calon jemaah haji cadangan.
“Jika tahap kedua selesai dan kuota masih belum terpenuhi, maka akan diisi jemaah cadangan yang melunasi dengan system urut,” kata dia.
Lebih lanjut, Fauzan menerangkan, ketentuan pelunasan biaya haji terhadap jemaah masih sama seperti tahun sebelumnya.
Baca Juga: Cara SMPN 29 Depok Tanamkan Karakter Siswa: Biasakan Salat Dhuha dan Tadarus Bersama Tiap Jumat
"Jadi jemaah yang dinyatakan masuk berhak lunas tahap 1, maka harus melakukan pemeriksaan istithoah baru bisa melakukan pembayaran pelunasan ke Bank Penerima Setoran (BPS) sama seperti tahun kemarin," jelas Fauzan.
Tahun ini, kata Fauzan Sugiyono, terdapat perbedaan pelunasan pada calon jemaah haji cadangan, di mana mereka diwajibkan melakukan pelunasan biaya pada tahap 2. Hal itu didasari pelaksanaan ibadah haji tahun sebelumnya.
"Jadi posisinya cadangan tahun kemarin itu melunasi di tahap 1, tapi kepastian berangkatnya paling terakhir. Kalau sekarang dengan evaluasi tahun kemarin, pelunasan cadangannya di tahap 2," tutur Fauzan. ***