RADARDEPOK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mensetop pembangunan dua perumahan di di Kecamatan Pancoranmas (Panmas) dan Cipayung.
Penghentian dilakukan didasari kedua proyek properti tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias ilegal.
Perumahan yang dimaksud adalah Pangeran Residence, yang proses pembangunannya kini terpaksa diberhentikan oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Tahun Ini Pemkot Depok Mulai Siapkan Venue Berstandar Porprov
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak pengembang dan saat ini pembangunan telah dihentikan,” ujar Dede.
Dia menambahkan bahwa pengembang juga telah diarahkan untuk segera mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca Juga: GP Ansor Depok Desak Pemkot Serius Tangani Sektor Pendidikan, Ini Pemicunya
Dede mengingatkan, seluruh kegiatan pembangunan wajib memenuhi ketentuan hukum, termasuk izin resmi.
“Setiap orang wajib menggunakan bangunan sesuai izin yang ditetapkan. Ini demi ketertiban dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP didampingi oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum, R. Agus Mohamad, serta unsur terkait lainnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Elly Farida Keliling Depok dan Bekasi Wujudkan Jawa Barat Lebih Berdaya
Langkah tegas Satpol PP ini menjadi peringatan bagi para pengembang agar tidak melanggar aturan dan lebih tertib administrasi dalam menjalankan usaha properti di wilayah Kota Depok.***