RADARDEPOK.COM – Dana bantuan partai politik (Parpol) Kota Depok yang dihargai Rp3.000 tiap suara yang diperoleh siap dicairkan. Tahun ini dana bantuan tersebut meningkat hingga Rp3.083.628.000, untuk 10 parpol di Depok.
Hanya saja satu suara Rp3.000 untuk suara masing-masing parpol itu tak kunjung ada kenaikan dari tahun ke tahun.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menerangkan, bantuan keuangan kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD hasil pemilu periode sebelumnya. Diberikan sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD hasil pemilu periode berikutnya.
Baca Juga: Potensi Tambah PAD Depok Bocor Alus di Pajak Parkir, Ini Musababnya!
“Jika terjadi perubahan perolehan suara parpol yang memperoleh kursi DPRD Kota Depok, maka dilakukan penyesuaian nilai bantuan keuangan partai politik,” beber Lienda, Rabu (16/4).
Ketentuan tersebut, sambung Lienda, tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Bantuan keuangan parpol tahun 2025 ada kenaikan sebesar Rp279.430.900. Yang tadinya 9 partai politik, menjadi 10 parpol yaitu Partai Nasdem dengan 1 kursi,” ungkap Lienda.
Baca Juga: Pemkot Depok Pangkas APBD 2025 20 Persen, DPRD Sebut Belum Masuk Pembahasan
Keuangan parpol pada tahun 2024 dibagi dua tahap, beber Lienda, pada tahap pertama diberikan kepada parpol peserta pemilu 2019, yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Depok periode 2019-2024 yang dihitung berdasarkan perolehan suara.
Untuk tahap pertama selama 8 bulan sebesar Rp1.864.276.000 untuk 9 partai politik. Tahap kedua, diberikan kepada parpol peserta pemilu 2024 yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Depok periode 2024-2029 yang juga dihitung berdasarkan perolehan suara.
“Dan untuk tahap kedua ini selama 4 bulan sebesar Rp 1.027.876.000 untuk 10 partai politik. Dana parpol ini memiliki nilai Rp3.000 untuk masing-masing suara tiap partai politik,” beber Lienda.
Baca Juga: 1.678 Calon Haji Depok Pertama Mengudara ke Madinah 6 Mei, Ini Pesan Menyentuh Walikota
Jadi, sambung Lienda, total bantuan keuangan untuk 9 parpol tahun 2024 tahap pertama dan kedua sebesar Rp2.895.319.000. Sementara untuk tahun 2025, bantuan keuangan untuk 10 parpol sebesar Rp3.083.628.000.
Proses pencairannya masih menunggu laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Karena, setiap parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada BPK paling lambat satu bulan setelah akhir tahun.
“Misalnya 31 Desember, berarti mereka harus menyampaikan LPJ itu paling lambat satu bulan setelahnya atau akhir Januari,” terang Lienda.
Artikel Terkait
Lahan 5.637 Meter di Sukatani Depok Diusulkan Bangun untuk Sekolah Rakyat
Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Cijago Depok, Satu Orang Terluka
80 Rumah Terendam di Depok, 50 Jiwa Diungsikan
Sekolah Bantah Oknum Gurunya Berbuat Asusila Kepada Belasan Siswa, Walikota Bilang Gini
Dedi Mulyadi Larang Ngecrek Sumbangan di Jalan Raya Mulai Hari Ini, SE Disebar
Indonesia U17 vs Korea Utara U17: Garuda Dilarang Lengah, Berikut Jadwal dan Susunan Pemainnya!
Polisi Garap Dugaan Oknum Guru Asusila di Depok, DPRD Segera Panggil Disdik-Sekolah