RADARDEPOK.COM-Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok secara tegas menunjukan keseriusannya dalam menangani permasalahan sampah dengan solusi yang tepat dan konkret.
Pernyataan ini secara tegas disampaikan Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok, Hamzah, Minggu (20/4/2025).
Baca Juga: Sinopsis Film Sah! Katanya, Drama Komedi yang Diperankan Oleh Dimas Anggara
“Ruang akan dibuka sebesar-besarnya kepada siapapun, baik itu pengusaha, pemerintah atau BUMBN untuk menyelesaikan persoalan sampah. Tapi bukan investro cari investor ya,” tegas politisi andalan Partai Gerindra Depok itu.
Menurutnya, Kota Depok sudah cukup mendapat pengalaman soal proyek Terminal Depok yang terbengkalai hingga 17 tahun. Dan ini akan dijadikan pelajaran untuk membuat perubahan di Kota Depok.
“Saya tidak ingin penanganan sampah di Depok bernasib sama dengan proyek Terminal Depok yang mangkrak selama 17 tahun itu,” papar Hamzah.
Raperda Pengelolaan Sampah, dikatakan Hamzah juga menyoroti aturan tegas terkait sampah yang berasal dari luar Kota Depok akan dilarang secara serius. Hal ini penting agar tidak menjadi beban dan pengelolaan tetap terkendali.
“Ada pasal yang dimasukan yaitu tidak diperbolehkan memasukan sampah dari luar Depok tanpa izin Pemkot. Kalau ditemukan, kami tidak main-main untuk menindak tegas,” ungkap legislator Dapil Kecamatan Tapos dan Cilodong itu.
Raperda yang tengah digodok itu ditargetkan mampu menjadi payung hukum untuk menangani persoalan 1.300 ton sampah yang dihasilkan Kota Depok setiap harinya.
Baca Juga: JPPPM Kota Depok Gelar Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus Priode 2025-2030
Dalam aturan tersebut, Hamzah menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.
Tak hanya itu, Raperda juga memuat klausul pelimpahan kewenangan kepada camat dan lurah agar lebih proaktif dalam penanganan persoalan lingkungan.
Baca Juga: Bisa Nambah Berkali-Kali! Ini Resep Bakso Cuanki Ayam Ekonomis yang Bisa Kamu Buat di Rumah