RADARDEPOK.COM–Marshmallow yang mengandung unsur babi dengan label halal dipastikan sudah ditarik dari Kota Depok, oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak pekan kemarin.
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Bogor, Jeffeta Pradeko Putra menjelaskan, kasus marshmallow itu mulanya mencuat saat uji coba laboratorium pada kegiatan pengawasan post market (pasca pasar), yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Dan dalam kasus ini, sambung Jeffeta, BPOM telah memerintahkan importir barang itu untuk menarik semuanya barang penjualannya, khususnya marshmallow tersebut. Sehingga masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan lagi isu-isu yang beredar itu.
“Jadi, jajanan-jajanan itu sebenarnya sudah ditarik sejak pekan lalu. Sehingga peredaran marshmallow yang mengandung babi itu sudah tidak ada lagi di minimarket. Tentu mereka diharuskan untuk mengikuti peraturan yang ada” beber Jeffeta.
Selain memerintahkan importir untuk menarik kembali peredaran jajanan anak tersebut, Jeffeta memastikan telah melakukan penyisiran terhadap gudang importir yang tersebar berbagai wilayah.
“Gudang importir ini tidak ada di wilayah kerja kami yang mencakup Kabupaten/Kota Bogor dan Kota Depok. Tetapi, gudang importir itu ada di luar seperti Surabaya dan sebagainya. Itu sudah kami lakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan kami instruksikan untuk menarik kembali jajanan itu,” kata Jeffeta.***