Minggu, 21 Desember 2025

Minyakita di Depok Ugal-ugalan! Tidak Sesuai Takaran, Di Atas HET, Izin BPOM Palsu

- Jumat, 14 Maret 2025 | 06:15 WIB
Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah bersama Forkopimda, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (13/3) pagi. (RADAR DEPOK)
Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah bersama Forkopimda, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (13/3) pagi. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Curang, curang dan curang. Begitulah kata yang tepat disemat bagi produsen pemasok minyakita di Kota Depok.

Kamis (13/3), dari hasil inspeksi mendadak (sidak) minyakita di Pasar Sukatani, Tapos, Depok. Didapati sejumlah temuan yang mencengangkan.

Sidak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Balai Pengujian Obat Makanan (BPOM) di Bogor ini, menemukan minyakita tak sesuai takaran.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat M Faizin : Hentikan Pembangunan Water Tank PDAM di Depok! Ancam Keselamatan Warga

Kemudian harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Parahnya lagi, ada beberpa minyakita yang izin BPOM-nya palsu.

Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah menjelaskan, sidak dilakukan untuk memastikan minyak goreng subsidi yang beredar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah produk minyakita dari berbagai produsen yang tidak memenuhi standar.

Baca Juga: Masih Berani Buang Sampah di Kali! Awas DPUPR Sudah Pasang CCTV di Kali Balaikota Depok

"Sidak ini kami lakukan untuk merespon keresahan masyarakat dan polemik terkait minyakita. Banyak ditemukan produk yang takarannya kurang dari 1 liter atau tidak sesuai dengan yang seharusnya," ujar Chandra Rahmansyah kepada Radar Depok, Kamis (13/3).

Chandra Rahmansyah mengatakan, terdapat beberapa sampel minyakita baik dalam kemasan plastik dan botol dari berbagai produsen yang dijual pedagang.

Pada uji sampel tersebut, terdapat dua sampel minyakita dari 2 produsen yang berbeda yakni PT Borneo Mitra Bersama Sejati dan PT Navyta Nabati Indonesia, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Baca Juga: Sebelum Gubernur Dedi Mulyadi Datang ke Depok Kali Balaikota Sudah Dibersihkan, Ini Faktanya!

"Kami menemukan ketidak sesuaian, yakni pada kemasan tidak dicantumkan ukuran atau volumenya,yang melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi," jelas Chandra Rahmansyah.

Dari hasil pengukuran kemasan minyakita yang di produksi PT Borneo Mitra Bersama Sejati menunjukkan isi minyak hanya 700 mililiter. Sementara minyak dari botol kedua yang diproduksi PT Navyta Nabati Indonesia menunjukkan isi minyak hanya 800 mililiter.

"Kemasan botol pertama volumenya 700 mililiter, botol kedua 800 mililiter, jadi ini tidak sampai satu liter ya," ucap Chandra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X