RADARDEPOK.COM – Polemik dugaan Pembutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pada 25 Februari 2025, terhadap dua mantan pegawai di PT Tip Top, berbuntut panjang.
Selasa (10/6), salah satu mantan pegawai melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Depok. Hasilnya, pekan depan Disnaker Kota Depok akan memanggil pihak manajemen Tip Top Depok untuk mencari solusi dari dugaan PHK sepihak.
“Menurut kami apa yang dilakukan perusahaan adalah PHK sepihak. Maka, kami mencoba untuk melakukan pengaduan ke Disnaker Kota Depok,” tutur pelapor sekaligus pegawai yang di PHK PT Tip Top Depok, Bekti kepada Radar Depok, Selasa (10/6).
Baca Juga: 96 Lulus Barak Militer Pertama di Depok Dapat Uang Saku Rp600 Ribu, KDM Siram Rp50 Juta
Laporan tersebut, sambung Bekti, merujuk pada ajakan untuk mediasi antara pihak yang di PHK dengan manajemen perusahaan. Dan Disnaker Kota Depok dalam hal ini menjadi penengah guna mencari solusi dari permasalahan yang ada.
“Mudah-mudahan, mediasi mendatang ini membawa hasil yang bagus dari kedua belah pihak,” kata Bekti.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Depok, Wildan mengatakan, setelah menerima surat permintaan mediasi tersebut, perihal pencatatan perselisihan PHK yang dilakukan perusahaan terhadap dua orang atas nama Bekti dan Nia.
Baca Juga: Dua Hari Pencarian, Balita 18 Bulan Kecemplung di Sungai Kalibaru Depok Akhirnya Ditemukan
“Kebetulan yang diadukan dari rekan-rekan yang di PHK ini adalah perselisihan PHK,” tutur Wildan.
Saat ini, sambung Wildan, Disnaker Kota Depok tengah mempelajari kasus PHK yang dilakukan perusahaan terhadap dua mantan karyawan Tip Top Depok. Rencananya, Disnaker Kota Depok akan memanggil pihak yang di PHK dan manajemen Tip Top pada pekan depan.
“Nantinya, kami akan memanggil para pihak yang mencakup pihak yang di PHK serta manajemen Tip Top Depok pada 17 Juni 2025. Semoga mediasi nanti ada solusinya, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” tandas Wildan.***