“Saya sempat mendengar instruksi, bahwa diharapkan tiap pengurus RW itu mencalonkan warganya yang berminat dan berkompeten, untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Yang saya tahu begitu. Tetapi setelah saya hadir pada pembentukan pengurus itu, pemilihan malah dilakukan secara aklamasi,” beber Sanuddin.
Mantan Lurah Serua Depok itu menyebut, proses aklamasi yang menunjuk Ketua Karang Taruna Kecamatan Bojongsari tersebut, juga tidak pernah dibahas pada saat diskusi atau rapat di dalam forum RT dan RW.
“Tidak pernah ada pembahasan untuk menunjuk dia sebagai Ketua Koperasi Merah Putih. Tiba-tiba Dana ditunjuk saja sebagai ketuanya,” kata Sanuddin.
Menanggapi hal ini Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, terkait dengan proses pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih se-kelurahan, semuanya itu murni tanggung jawab pihak kelurahan.
“Karena semua prosesnya di kelurahan. Baik itu sesi musyawarah, peserta undangannya, mekanisme pemilihannya. Kami hanya membuat rambu-rambu dalam semua proses yang berlangsung. Kami hanya menerima hasil berita acara pembentukan pengurus koperasi,” tutur Mohamad Thamrin.
Berkaitan dengan rangkap jabatan, Mohamad Thamrin mengatakan, itu memang kearifan lokal di Kota Depok. Pada intinya DKUM Kota Depok ingin seseorang yang sudah konsen dengan suatu organisasi, untuk tidak memegang Koperasi Merah Putih.
“Seseorang yang sudah tergabung bahkan menjadi ketua di dalam organisasi, tidak diperkenankan untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Jadi hanya terfokus pada salah satu tugasnya saja,” tutur Mohamad Thamrin.
Peraturan tersebut, sambung Mohamad Thamrin, disepakati pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para lurah dan camat, yang dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah.
“Peraturan soal itu memang tidak tertulis. Tetapi, jika memang ada hal-hal tersebut silakan melakukan musyawarah kembali dan mengirim berita acara. Dan itu bisa kami lakukan perubahan, kalau memang ada hal yang demikian,” jelas Mohamad Thamrin.
Adanya berbagai temuan janggal tersebut, Mohamad Thamrin berujar, jika pihak yang merasa dirugikan atas berjalannya proses Pembentukan Koperasi Merah Putih itu, DKUM Kota Depok sangat mempersilakan untuk menggugat panitia maupun pihak kelurahan.
“Jika yang bersangkutan merasa dirugikan, dicurangi, dan lain sebagainya, mereka sangat dipersilakan untuk menggugat atau mengajukan kepada panitia atau kelurahan agar dilakukan Pembentukan Koperasi Merah Putih ulang,” tandas Mohamad Thamrin.
Sementara itu Ketua Koperasi Merah Putih Duren Mekar Terpilih, Dana Mardijuana, mengaku belum bisa memberikan keterangan saat Radar Depok ingin konfirmasi terkait polemik yang terjadi.
Diketahui sebelumnya, temuan kejanggalan di Kelurahan Meruyung menguat saat setelah ditemukannya bukti duplikasi undangan peserta dan dugaan pemilih titipan, saat berlangsungnya Pembentukan Koperasi Merah Putih Meruyung.
Berkaitan dengan hasilnya, untuk peserta Nomor Urut 1 atas nama Wahid Rosyadi meraih 37 suara. Sedangkan pesaingnya di Nomor Urut 2 atas nama Winerni hanya meraih 19 suara.