RADARDEPOK.COM – Bocah laki-laki berusia 11 tahun di Kawasan Tanah Merah, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku berinisial AF, dengan hanya mengimingkan layang-layang.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, Polres Metro Depok saat ini sudah mengamankan pelaku AF, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kasus pelecehan seksual tersebut.
“Kejadian ini, terkadi pada hari Senin, 16 Juni 2025 sekira jam 16 .00 WIB,” ujar dia kepada Radar Depok, Senin (16/6).
AKP Made Budi menuturkan, peristiwa tersebut bermula setelah Bhabinkamtibmas Kelurahan Pabuaran mendapatkan laporan dari warga bahwa adanya pelaku pencabulan yang diamankan warga.
Baca Juga: Komisi B Dorong BUMD Bidang Pangan di Depok, Hamzah : Punya Potensi Besar
“Setelah, mendatangi TKP selanjutnya Bhabinkamtibmas mengintrograsi pelaku dan korban,” kata dia.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata AKP Made Budi, ia melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memberikan imingan kepada korban untuk membelikan layangan yang berada di kawasan tanah merah.
“Awalnya korban sedang main layang-layang di tanah merah, selanjutnya korban dibelikan layang layang dan benang layangan, selanjutnya pelaku memaksa korban melayani pelaku,” ungkap dia.
Baca Juga: KPK Seliweran di Helaran Kabogorfest, Kira-Kira Ada Apa Ya?
AKP Made Budi juga mengatakan, pelaku sudah melakukan kepada korban sebanyak empat kali dengan waktu yang berada. Hingga akhirnya, pelaku diamankan oleh keluarga korban .
“Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Pabuaran dan patroli Polsek Bojonggede berusaha mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Metro Depok,” tutur dia. ***