RADARDEPOK.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, mengawasi secara ketat peredaran beras oplosan yang tersebar di toko-toko ritel modern Kota Depok. Ini dilakukan guna memastikan bahwa tidak ada lagi beras oplosan yang beredar, Rabu (30/7).
Pengawasan ini dilakukan dengan menyisir sejumlah toko modern seperti Tip Top, Yogya Department Store, Hypermart, Superindo, dan masih banyak lagi.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada sejumlah merek beras premium dalam kemasan, yang sempat dilaporkan terkait isu beras oplosan. Beberapa diantaranya beras merek Sania, Raja Ultima, Raja Platinum, FS Setra Ramos, Fortune, Ayana, dan Topi Koki.
Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Miraz mengatakan, pengawasan beras oplosan ini merupakan tindaklanjut berdasarkan arahan pemerintah pusat, terkait isu beras oplosan yang marak diberitakan di berbagai daerah.
Baca Juga: 2026, Pemkot Depok Sulap Sampah jadi Listrik : Begini Penjelasan Walikota Supian Suri
“Hasil pemeriksaan di beberapa toko modern, kami tidak menemukan adanya pelanggaran kuantitas. Semua kemasan menunjukan volume beras yang sesuai bahkan melebihi label. Contohnya, beras 5 kilogram (kg) saat ditimbang hasilnya 5,04 kg,” beber Dudi Miraz, Rabu (30/7).
Dalam pengawasan tersebut, Dudi mengungkapkan, Disdagin Kota Depok turut menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok, guna memastikan akurasi alat ukur dan penimbangan sesuai standar.
“Di Tip Top Depok itu delapan sampel beras kemasan 5 kg seluruhnya memenuhi ketentuan volume. Sementara di Yogya Department Store, kami menemukan satu dari tiga sampel beras Fortune ukuran 2,5 kg memiliki berat sedikit di bawah label, yakni 2,481 kg atau selisih 0,019 kg yang masih dalam batas toleransi,” jelas Dudi.
Selain beras oplosan dan kuantitasnya, Dudi mengatakan, Disdagin Kota Depok juga menyoroti soal harga jual beras yang mestinya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun dalam hal ini pihaknya tidak menemukan pelanggaran berat, karena produk yang dijual sudah memenuhi standar.
Baca Juga: Tiga Nama Calon Sekda Depok Sudah Mengerucut : Walikota Pilih Mangnguluang, Abra, atau Dadang?
“Harga beras di beberapa swalayan ada yang lebih rendah. Misalnya dari Rp74.500 menjadi Rp73.500. Namun, kami belum melihat ada indikasi pelanggaran karena mutu dan kuantitas tetap sesuai ketentuan,” terang Dudi.
Setiap toko modern juga telah menerima surat edaran dari supplier, ungkap Dudi, yang menjamin bahwa produk beras yang dijual tersebut, telah melalui proses pengawasan mutu sesuai regulasi pemerintah.
Untuk memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyebaran beras oplosan sejak dini, Disdagin Kota Depok berencana memperluas pemantauan ke pasar-pasar tradisional. Langkah ini diambil guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap distribusi bahan pokok di Kota Depok.
Baca Juga: Supir Mengantuk, Tiga Warga Cimanggis Depok Tewas di Tol Trans Sumatera : Ini Kronologinya!
“Kami akan memperluas pengawasan ke pasar tradisional, agar distribusi pangan tetap bersih dari praktik pengoplosan. Selain itu, kami juga terus mengingatkan manajemen toko modern agar melaporkan stok dan ketersediaan bahan pokok penting secara rutin melalui aplikasi Sifordagin (Sistem Informasi Forum Dagang dan Industri),” tutur Dudi. ***