utama

Langsung Bebas, Warga Binaan Rutan Depok dapat Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 3 Agustus 2025 | 15:16 WIB
Warga binaan di Rutan Kelas I Depok atau Rutan Depok mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (2/8). (Rutan Depok)

RADARDEPOK.COM - Seorang warga binaan di Rutan Kelas I Depok atau Rutan Depok mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (2/8). Dia pun langsung bisa menghirup udara kebebasan.

Amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Proses pembebasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, dimulai dari pemeriksaan fisik dan administrasi oleh petugas registrasi Subseksi Administrasi dan Perawatan.

Baca Juga: 37 Napi Rutan Depok Hapus Tato

"Langkah ini bertujuan memastikan kelengkapan dokumen serta kondisi kesehatan warga binaan yang bersangkutan," ujar Kepala Rutan Depok, Agus Imam Taufik kepada Radar Depok, Minggu (3/8).

Selain itu, lanjut Agus Imam Taufik, pengamanan akhir turut dilakukan oleh Komandan Regu Pengamanan dan Komandan Pintu Utama (P2U). Langkah tersebut menjadi bagian dari prosedur tetap guna menjamin keamanan dan ketertiban di dalam rutan selama proses pengeluaran berlangsung.

"Amnesti merupakan bentuk pengampunan dari negara atas pertimbangan tertentu. Saya ingin momentum pembebasan ini dapat menjadi titik balik bagi warga binaan jadi lebih baik saat kembali ke masyarakat," jelas Agus Imam Taufik.

“Amnesti adalah bentuk pengampunan negara atas pertimbangan tertentu. Kami menjalankan proses pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku dan berharap ini menjadi momentum perubahan untuk warga binaan tersebut,” ujar Agus Imam Taufik.

Baca Juga: Kompak! UI Siap Dukung Pembinaan di Rutan Depok : Ini yang Mau Dilakukan

Agus Imam Taufik menambahkan, seluruh proses pembebasan telah mengikuti aturan yang berlaku dan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.

*Amnesti jadi bagian dari upaya negara dalam memberikan ruang bagi rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap warga binaan yang dinilai layak mendapatkan pengampunan," pungkas Agus Imam Taufik. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB