RADARDEPOK.COM - Forum Komunitas Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat (Jabar) mengaku mendapat intimidasi dari Pemprov Jawa Barat. Hal tersebut ditenggarai dari langkah FKSS bersama tujuh organisasi Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), yang resmi mengugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atas keputusan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Program Anak Putus Sekolah (PAPS), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Ketum FKSS Jabar, Ade D Hendriana menjelaskan, pada hari yang sama dengan sidang perdana Kamis (7/8), Dinas Pendidikan Jawa Barat menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu, tim hukum Pemprov Jabar menyatakan akan meminta audit khusus atas penyaluran Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) senilai Rp600 miliar kepada sekolah swasta.
"Kami nilai ini upaya intimidasi. Audit BPMU itu rutin tiap tahun. Jika mau audit khusus, seharusnya dilakukan sesuai SOP dan juga berlaku adil, audit juga harus menyasar Disdik Jabar sebagai pemberi hibah dan sekolah negeri dengan dana BOPD sebesar Rp1,4 triliun," ujar Ade D Herdiana.
Baca Juga: 11 Gedung Pemerintahan di Depok Habiskan Rp111 Miliar, Berikut Rincian yang Dibangun Tahun Ini!
Ade D Herdiana menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan pada 31 Juli 2025, karena dinilai menabrak peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kami mengingatkan Pemprov Jawa Barat, untuk mencerdaskan anak bangsa dan anak bisa bersekolah atau tidak putus sekolah, berdasarkan peraturan perundang-undangan. Disamping negara hadir maka harus melibatkan peran serta masyarakat (sekolah swasta) baik dalam perencana dan pelaksanaan," jelas Ade D Hendriana kepada Radar Depok, Jumat (8/8).
Ade D Hendriana menilai, pelaksanaan PAPS semestinya dilakukan setelah Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kuota ditetapkan melalui SK.
"Setelah sebulan atau dua bulan, barulah dilakukan pelacakan siswa untuk program PAPS agar tidak salah sasaran," terang Ade D Hendriana.
Lebih lanjut, menurut Ade D Hendriana, sebelum menempuh jalur hukum, FKSS dan BMPS telah melayangkan surat keberatan, berdialog dengan pemangku kepentingan, hingga mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPRD Jawa Barat.
"Tidak ada penyelesaian yang kongkrit maka FKSS Jabar dan tujuh Organisasi BMPS melakukan upaya hukum gugat Kepgub tersebut ke PTUN," ujar Ade D Hendriana.
Ade D Hendriana menerangkan, sidang pertama perkara tersebut, yakni proses dismisal, telah digelar pada 7 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan legalitas surat kuasa hukum.
Baca Juga: Berkas Tiga Bacalon KNPI Depok Belum Lengkap, Hari Ini Kesempatan Terakhir!
"Sidang lanjutan dijadwalkan pada 14 Agustus 2025. Jika dinyatakan layak, perkara akan masuk ke pokok persidangan, termasuk pembacaan gugatan, replik, duplik, dan pembuktian saksi maupun ahli," terang Ade D Hendriana.
Ade D Hendriana menyoroti, ketimpangan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta. Menurut perhitungannya, apabila siswa PAPS sebanyak 46 ribu orang dialokasikan ke sekolah negeri, maka diperlukan tambahan 1.277 ruang kelas baru (RKB) dengan total anggaran sekitar Rp511 miliar.
"Upaya intimidasi kedua hari ini (8/8), Kepala Cabang Dinas memanggil seluruh Ketua FKSS Kabupaten atau Kota untuk menandatangani surat pernyataan mencabut gugatan TUN, itu tindakan otoriter seperti zaman orde baru," tandas Ade D Hendriana. ***