RADARDEPOK.COM – Hasrat Kota Depok untuk meraih Adipura nampaknya bakal menemui jalan terjal. Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dan sistem open dumping di TPA Cipayung menjadi alasannya.
Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan sistem penilaian baru dalam penghargaan kota terbersih tersebut. Kabupaten/kota yang masih memiliki TPS liar dan TPA open dumping otomatis diberi predikat Kota Kotor dan tidak akan dinilai lebih lanjut.
Pemerintah kota/kabupaten yang ingin mendapatkan Adipura Kencana atau tingkat penghargaan tertinggi, harus mengoperasionalkan tempat pembuangan akhir (TPA) secara sanitary landfill atau dengan cara menimbun sampah ke dalam tanah. Sementara, jenis sampah yang diperbolehkan dibuang ke TPA hanya residu.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofi mengatakan, untuk mewujudkan kondisi tersebut, pengolahan sampah sudah harus dilaksanakan dari level hulu, yakni rumah tangga. Dengan begitu, sampah organik dan anorganik bisa habis di level rumah tangga dan tak berakhir di TPA.
Baca Juga: Duh! Rumah Makan di Abadijaya Depok Dipastikan Tak Punya SLF
Adipura 2025 dibagi menjadi empat peringkat: Kota Kotor, Sertifikat Adipura, Adipura, dan Adipura Kencana. Penilaian dilakukan tujuh bulan penuh mulai Juli hingga Januari oleh tim gabungan pusat dan daerah.
Bobot penilaian terdiri dari 50 persen pengelolaan sampah dan kebersihan, 20 persen alokasi anggaran, serta 30 persen kapasitas SDM dan infrastruktur. KLH/BPLH memastikan bahwa setiap kabupaten/kota didampingi langsung oleh tim teknis dalam upaya perbaikan sistem persampahan.
“Tanpa mengolah sampah, tak mungkin hanya sampah residu yang dibuang ke TPA,” kata Hanif Faisol Nurofi, belum lama ini.
Proses penilaian baru Adipura akan dimulai pada bulan Juli dengan kegiatan sosialisasi ke seluruh 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Selanjutnya, tahap pembinaan dan pendampingan teknis akan berlangsung dari Agustus hingga Oktober 2025, dilanjutkan dengan pemantauan lapangan pada November 2025 hingga Januari 2026 menggunakan kombinasi data lapangan, survei udara, dan teknologi penginderaan jauh.
Proses penilaian resmi akan dilaksanakan pada Januari 2026, dan pengumuman hasil disampaikan secara terbuka pada Februari 2026 melalui kanal resmi KLH/BPLH.
Hanif Faisol Nurofi menuturkan, KLH/BPLH juga telah menerbitkan Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 1.418 Tahun 2025 sebagai dasar penilaian resmi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah melalui Adipura.
Kabupaten/kota diwajibkan memiliki roadmap atau peta jalan penutupan TPA open dumping dan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Bagi daerah yang mengabaikan kewajiban ini, akan dikenakan sanksi administratif hingga paksaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut, kata dia, upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah daerah yakni membangun tempat pengolahan sampah (TPS) 3R (reuse, reduce, recycle). Selain itu, bisa juga membangun TPS yang menerapkan teknologi refuse derived fuel (RDF). Teknologi tersebut mengubah sampah plastik menjadi bahan bakar.