utama

Menuju Adipura : Dihantui TPS Liar dan TPA Open Dumping, Kota Depok jangan jadi Kota Kotor

Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Tumpukan sampah di TPS Liar di Wilayah RT2/2 Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Depok. (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

Soal 112 TPS liar, Udara mengungkapkan DLHK tidak akan jera melakukan sosialisasi. Melalui cara, pengurangan sampah dilakukan di tiap bank sampah. Pemilahan sampah, hingga dibutuhkan mesin penghancur sampah sampai pembakaran untuk memusnahkan sisa yang sudah tidak bisa dipilah.

“Terkait opsi pembakaran, hal itu bisa dilakukan asalkan aman. Yang penting alat pembakarnya lulus uji emisi KLHK dan uji udara ambience. Kalau aman bagi lingkungan, kenapa tidak? Di luar negeri juga begitu,” ungkap Udara.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri, menilai pengelolaan sampah masih belum optimal. Di 26 titik UPS, tergolong belum maksimal menghabiskan residu. Incinerator, juga butuh waktu tiga sampai empat bulan sejak pengadaan. Termasuk dorong anggaran untuk perluasan dan penambahan kendaraan operasional.

“Perluasan TPA Cipayung menjadi salah satu langkah penting. Semoga, bisa dalam waktu sebelum penilaian adipura agar Depok tidak mendapat predikat Adipura kotor, tapi Adipura bersih,” tandas Tajudin. ***

Tentang Penilaian Adipura

Dibagi empat peringkat
- Kota Kotor
- Sertifikat Adipura
- Adipura
- Adipura Kencana

Penilaian
- Dilakukan tujuh bulan penuh mulai Juli hingga Januari oleh tim gabungan pusat dan daerah
- Bobot penilaian : 50 persen pengelolaan sampah dan kebersihan, 20 persen alokasi anggaran, 30 persen kapasitas SDM dan infrastruktur.
- Setiap kabupaten/kota didampingi langsung oleh tim teknis dalam upaya perbaikan sistem persampahan

Tahap pembinaan
- Agustus hingga Oktober 2025
- Pemantauan lapangan November 2025 hingga Januari 2026 menggunakan kombinasi data lapangan, survei udara, dan teknologi penginderaan jauh.

Data lain
- Syarat mendapatkan Adipura Kencana harus mengoperasionalkan TPA secara sanitary landfill
- TPS liar dan TPA open dumping otomatis diberi predikat Kota Kotor
Pembinaan
- Pengelolaan sampah di sebuah daerah menjadi pertimbangan penting dalam pemberian penghargaan tersebut
- Evaluasi dilakukan berbasis fakta lapangan, kapasitas pengelolaan dari hulu ke hilir
- Data diverifikasi secara langsung oleh pejabat struktural KLH/BPLH

Dasar hukum
Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 1.418 Tahun 2025 sebagai dasar penilaian resmi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah melalui Adipura.

Fakta lain
- Kabupaten/kota diwajibkan memiliki peta jalan penutupan TPA open dumping
- Diabaikan, akan dikenakan sanksi administratif hingga paksaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Opsi pemerintah daerah
- Membangun TPS 3R (reuse, reduce, recycle)
- Membangun TPS teknologi refuse derived fuel (RDF)
- TPS 3R cocok dibangun di daerah yang luas dan tidak padat penduduk, seperti di Sulawesi, Kalimantan, Sumatera.
- TPS berteknologi RDF cocok dibangun di perkotaan

TPS Liar di Depok

Sukmajaya : 17
cimanggis : 25
limo : 4
cilodong : 9
tapos : 16
cinere : 8
cipayung : 4
sawangan : 4
bojongsari : 5
pancoranmas : 10
Beji : 10

Total : 112

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB