utama

PBB di Depok Tak Naik, Hanya Saja BPHTB Kurang 50 Persen : DPRD Minta Percepatan Proses Peralihan Hak

Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Suasana pembayaran PBB di Balaikota Depok. ( ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2025, seperti yang terjadi beberapa wilayah di Indonesia, yang kerap menjadi polemik.

Justru, Pemkot masih memberlakukan program pengurangan dan penghapusan denda kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta, hingga 31 Agustus 2025.

“Tidak ada kenaikan tahun ini. Sebab, terakhir kita naikan pada sekitar 2023 lalu,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Anak Agung Kompiang kepada Radar Depok, Selasa (19/8).

Anak Agung Kompiang menjelaskan, capaian Pajak PBB-P2 di Kota Depok 2025, pada triwulan 3 atau hingga 14 Agustus terealisasi sebesar Rp 279.467.582.450 atau 70.45 persen dari target yang sudah ditentukan.

“Triwulan 3 ini terhitung dari 1 Juli- 31 September, dengan target PBB yang sudah ditentukan sebanyak Rp 320.000.000.000 atau 80,66 persen dari target total 2025, senilai Rp 396.710.518.570,” ujar dia.

Baca Juga: 202 Pekerja Migran Indonesia Berangkat ke Korea Selatan dan Jerman, Ini Pekerjaan yang Digeluti

Anak Agung Kompiang mengatakan, saat ini BKD Kota Depok tinggal memenuhi sebanyak 10,22 persen atau senilai Rp40.532.413.550 untuk mencapai triwulan 3.

“Atau hingga akhir tahun masih kurang sebanyak Rp117.242.932.120,” kata dia.

Sementara itu, lanjut Anak Agung Kompiang, untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Depok 2025, Pemkot menargetkan sebanyak Rp 607.200.000.000.

“Hingga 14 Agustus 2025, capaian BPHTB baru sekitar Rp256.895.025.810, dengan target triwulan tiga yang mencapai, Rp 320.000.000.000 atau masih kurang sebanyak Rp350.304.974.190,” ungkap dia.

Anak Agung Kompiang mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program tersebut, demi kemajuan pembangunan yang ada di Kota Depok.

"Awalnya, Pemkot Depok memberikan diskon PBB untuk NJOP total di bawah Rp100 juta. Karena antusiasnya tinggi, akhirnya kebijakan tersebut ditambah untuk cakupannya. Yakni untuk NJOP di bawah Rp200 juta," ujarnya, Kamis (8/5).

Tak hanya itu, menurut dia, khusus BPHT), Pemkot juga memberikan diskon besar-besaran. Yaitu 2,5 persen untuk jenis perolehan melalui jual beli, hingga 50 persen bagi perolehan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Ini merupakan kesempatan emas buat warga Depok yang ingin membayar PBB," katanya.

Selain di kantor BKD Depok, mekanisme pembayaran pajak diperluas dengan melibatkan berbagai aplikasi dan lembaga keuangan.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB