utama

Evaluasi Perwal Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Depok Dibahas Hari Ini

Rabu, 3 September 2025 | 07:30 WIB
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Depok, Nina Suzana, Selasa (2/9). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok segera mengkaji evaluasi terkait tunjangan rumah bagi Anggota DPRD Kota Depok. Rencananya, pembahasan akan diagendakan hari ini, (2/9).

Asisten Administrasi Umum Setda Kota Depok, Nina Suzana menuturkan, Perwal lama terkait tunjangan tersebut saat ini, sudah tidak digunakan. Kini sedang menyiapkan pembahasan untuk Perwal baru.

“Akan dibuatkan Perwal yang baru,” tutur Nina Suzana kepada Radar Depok, Selasa (2/9).

Nina Suzana menjelaskan, pembahasan akan dilakukan berdasarkan usulan dari Sekretariat DPRD (Setwan). Rangkaiannya mengikuti mekanisme pengusulan regulasi, yang mana setiap Perwal memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul sebelum dibahas lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Nah nanti Setwan kan mungkin dia ada ketemu dengan pimpinan, dengan komisi-komisi. Setelah itu diusulkan ke kami, nanti kami bahas bersama,” jelas Nina Suzana.

Untuk pembahasan, ungkap Nina Suzana, dilakukan bersama TAPD dan Banggar DPRD. Fokus dalam aspek anggaran, termasuk besaran tunjangan yang akan ditetapkan. Namun, saat ini pihaknya belum dapat memastikan forum seperti apa yang akan terlibat untuk pembahasan.

“Apakah nanti dengan Banggar atau tim aja gitu. Ini lagi kami coba besok mekanismenya di rapat TAPD. Kami bahas. Kami menginginkan segera, itu terkait mekanisme pembahasannya,” ungkap Nina Suzana.

Baca Juga: Doa Bersama Lintas Agama di Depok, Walikota Supian Suri : Teguhkan Tekad Jaga Kota Ini, Jaga Negeri Ini

Nina Suzana juga menerangkan, Banggar DPRD biasanya membahas anggaran melalui forum RAPBD maupun KUA-PPAS, sementara Panitia Khusus (Pansus) membahas peraturan daerah. Saat ini, pihaknya masih mencari formula apakah evaluasi Perwal ini dibahas melalui Banggar, Pansus, atau cukup dengan tim khusus.

“Akan kami konsultasikan nanti. Kami musyawarahkan dengan bagian hukum, dengan teman-teman TAPD. Kami buka aturannya, juga akan konsultasikan ke pusat, ke Kemendagri. Nanti polanya seperti apa. Tapi segera, karena ini kan tuntutan. Termasuk besarannya kan harus kami bicarakan dengan mereka,” terang Nina Suzana.

Kendati demikian, Nina Suzana menegaskan status pencabutan perwal lama masih menunggu kepastian dari Bagian Hukum. Pada intinya, evaluasi dan revisi akan segera dilakukan agar ada kepastian hukum serta kepastian terkait mekanisme pemberian tunjangan rumah DPRD. Nantinya teknis dilakukan kepada Bagian Hukum.

“Akan direvisi. Pada awalnya evaluasi sebetulnya, tetapi setelah dicabut atau nggak kami belum bisa memastikan bicara dicabut. Artinya yang penting formulasinya cepat ketemu,” tegas Nina Suzana.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menjelaskan, saat ini evaluasi dan tinjauan ulang tersebut sedang dilakukan. Sebab, karena dasar hukumnya Perwal yang harus memproses diawal ialah Pemkot Depok.

“Karena dasar hukumnya Perwal, nanti pemkot yang follow up di awal terlebih dahulu,” ujar dia.

Setelah melakukan hal tersebut, lanjut Ade Supriyatna, hasil evaluasi Perwal tersebut akan dibawa dan dibahas bersama oleh DPRD Kota Depok guna menentukan tidak lanjutnya kedepan.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB