Baca Juga: Tenang! Campak Bisa Dicegah dengan Imunisasi : Begini Penjelasan Dinkes Depok
“Transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan pada kepentingan rakyat kecil harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan keuangan daerah, bukan justru mengedepankan fasilitas berlebihan bagi segelintir elit eksekutif,” kata dia.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima atas Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2025, porsi terbesar dialokasikan untuk biaya operasional gubernur dan wakil gubernur, yakni senilai Rp28,8 miliar.
Sementara itu, belanja gaji pokok dan tunjangan keduanya mencapai Rp2.215.627.310. Meski sebagian pos meningkat, terdapat efisiensi pada belanja pakaian dinas. Dari semula Rp275,5 juta, anggaran untuk kebutuhan tersebut dipangkas menjadi Rp118 juta.
Baca Juga: Terdakwa Asusila, Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Dituntut 13 Tahun Penjara
Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang diterima kepala daerah ditanggung oleh pemerintah.***
Rincian Pendapatan dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat:
Belanja Gaji dan Tunjangan = 2.215.627.310,00
Belanja Gaji Pokok = Rp75.600.000,00
Belanja Tunjangan Keluarga = Rp9.800.000,00
Belanja Tunjangan Jabatan = Rp136.429.710,06
Belanja Tunjangan Beras = Rp7.140.000,00
Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus = Rp3.500.000,00
Belanja Pembulatan Gaji = Rp1.600,06
Belanja Iuran Jaminan Kesehatan = Rp7.780.000,08