RADARDEPOK.COM - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat ini tengah menghadapi tantangan yang cukup berat. Pengalihan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari rekening Bank Indonesia ke bank Himbara, tentu diharapkan menjadi angin segar.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengguyurkan dana segar sebesar Rp200 triliun ke lima bank. Adapun uang tersebut merupakan dana menganggur yang sebelumnya parkir di Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan transfer uang Rp200 triliun buat lima bank. Dimulai pada Jumat (12/9). Masing-masing penerimanya adalah BRI, Mandiri BNI, BTN, dan BSI.
BRI, Bank Mandiri, dan BNI menerima Rp 55 triliun. Kemudian BTN Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun dalam bentuk deposito on call.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.
Baca Juga: Kota Depok Gigit Jari! Persikad Sumbang PAD ke Kabupaten Bogor Rp727 juta, Begini Rinciannya
Purbaya menegaskan, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Maka, wajar bila lima bank penerima dana wajib lapor penggunaannya setiap bulan.
Di Depok, adanya suntikan dana ini tak dianggap sebagai hal yang istimewa bagi pelaku UMKM. Malah mungkin hanya akan menjadi penonton.
Ketua Depok Halal Center, Syaifullah tak menampik jika gagasan Menkeu sangat bagus. Tapi pada implementasinya di lapangan, penyaluran kredit, terutama Kredit Usaha Ringan (KUR) tetap membebankan pelaku usaha. Nilai Rp100 juta masih diminta agunan.
“Ini yang memang menjadi masalah sih, karena mungkin kepala cabang unit atau kepala cabang takut ketika pinjaman ini keluar, macet kreditnya,” ungkap Syaifullah kepada Radar Depok, Selasa (16/9).
Sebab itu, ia pesimis jika program ini mampu mendongkrak ekonomi dengan instan. Butuh keberanian bank menjalankan KUR tanpa agunan. Terutama pinjaman dibawah Rp100 juta, sesuai dengan Instruksi Presiden.
“Memang bank-bank di daerah perkotaan atau kabupaten itu tak sejalan dengan Instruksi Presiden. Apalagi ditambah lagi Rp200 triliun ini,” terang dia.
Syaifullah menuturkan, program ini punya niat untuk meningkatkan daya beli. Mirip program penghapusan pajak di beberapa sektor, yang menurunkan harga jual barang dan akan meningkatkan harga jual beli.
“Kalau mau sukses, harus dulu tidak mewajibkan pelaku usaha menjaminkan barang atau menjaminkan aset untuk pinjaman KUR,” tegas dia.