utama

Evaluasi Perwal Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD Depok Masuk Tahap Akhir

Kamis, 9 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Walikota Depok, Supian Suri. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Walikota Depok, Supian Suri akhirnya menjabarkan evaluasi tunjangan rumah dinas dewan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021, tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Depok.

Tunjangan rumah dinas dewan ini dievaluasi, setelah Pemkot Depok mendapat sejumlah protes keras dari masyarakat, hingga muncul potensi adanya aksi unjuk rasa. Namun, amarah masyarakat itu akhirnya diredam setelah Perwal itu sepakat untuk dilakukan evaluasi.

Dalam melakukan evaluasi itu, akhirnya Pemkot Depok membentuk tim evaluasi untuk merumuskan Perwal tersebut. Meski evaluasi itu masih dalam tahap proses, namun dalam waktu dekat ini nampaknya evaluasi itu akan selesai dan tinggal diserahkan ke DPRD Depok.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Desari Seksi 3 Harus Sesuai NJOP : Pemerintah Pusat Mesti Pula Pehatikan Jalan Lingkar di Depok

“Iya masih ada proses, nanti kita tinggal sampaikan ke Ketua DPRD Depok,” tutur Supian Suri kepada Radar Depok, Rabu (8/10).

Meski demikian, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok itu mengaku, dirinya sampai saat ini belum menerima hasil evaluasi tersebut. Setelah hasil evaluasi itu diterima, kemudian tahap berikutnya tinggal menyerahkannya.

“Hasil proses tim evaluasi ini saya belum terima. Nanti segera ada hasil kami sampaikan ke sana,” kata Supian Suri.

Diketahui sebelumnya, Pemkot Depok telah membentuk tim untuk merumuskan evaluasi tunjangan rumah dinas Anggota DPRD Kota Depok, yang tertuang dalam Perwal Nomor 97 Tahun 2021, tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Depok.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Pokja Bunda Paud Depok Siap Perjuangkan Hak Pendidikan Anak 13 Tahun

“Kami sudah membentuk tim untuk merumuskan evaluasi tunjangan rumah dinas dewan itu. Dan kami juga sudah meminta agar tim itu untuk segera melakukan perumusan,” tutur Walikota Depok, Supian Suri, 15 September 2025.

Terkait apakah nanti ada pemangkasan tunjangan rumah dinas dewan tersebut, Supian Suri mengatakan, Pemkot Depok masih menunggu hasil dari tim yang merumuskan Perwal Nomor 97 Tahun 2021 itu.

“Nanti tunggu hasil dari timnya ya, apakah nanti ada pemangkasan untuk tunjangan itu atau bagaimana. Karena timnya itu yang merumuskan dan prosesnya sedang berjalan,” kata Supian Suri. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB