utama

Tok! Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Kasus Asusila Anak : Proses PAW Berjalan

Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:30 WIB
Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan terdakwa kasus asusila siswi SMP divonis hukuman selama 10 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/10). (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan terdakwa kasus asusila siswi SMP divonis hukuman selama 10 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/10).

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim PN Depok, Sondra Mukti Lambang Linuwihara.

Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah anggota DPRD Kota Depok, yang mestinya memberi contoh tauladan dan berperan sebagai wakil rakyat.

Kemudian, perbuatan terdakwa dapat menyebabkan anak korban menjadi trauma, kehilangan arah sebagai generasi muda, serta dapat merusak masa depan.
Selama persidangan, Rudy Kurniawan juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan.

"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa melakukan perbuatan pidana pada perkara ini secara berulang kepada anak korban," ujar Sondra.

Baca Juga: Pemkot Depok Kaji Aplikasi Pantau Dana CSR

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, korban belum pernah dihukum," sambungnya.

Soal putusan tersebut, juru bicara penasihat hukum Rudy Kurniawan, Zainuddin menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan penjara 13 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Di lokasi, Anggota Aliansi Masyarakat Melawan Kekerasan Seksual, Sahat Farida Berlian mengungkap, keadilan atas kasus ini harus ditegakan.

"Kalau untuk divonis berapa tahun, itu kan aturannya ada di Undang-Undang ya, berapa tahun dan itu keputusan hakim," katanya.

"Ya kita sih harapannya di hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, aturan hukum yang berlaku dan menjadi contoh agar tidak lagi ada kasus-kasus seperti ini ke depannya di Kota Depok," kata Sahat yang juga diketahui sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Depok.

Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Depok, Chendy Liana menegaskan, tidak ada ampun untuk pelaku kekerasan seksual kepada anak.

"Apalagi ini pelakunya pejabat negara lagi, tidak boleh jadi wakil rakyat seperti itu dan yang pasti harusnya dihukum seberat-beratnya," katanya.

Lebih lanjut, kata Chendy, KPAD Kota Depok fokus terhadap pemenuhan hak-hak korban, termasuk pemulihan traumanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB