"Sampai saat ini, kami belum menerima salinan putusan pengadilan sebagai dasar formal pemberhentian," jelas Ade.
Ade mengingatkan, seluruh anggota DPRD untuk menjaga integritas dan perilaku agar tidak melanggar norma dan hukum.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang, dan anggota dewan dapat menjadi teladan bagi masyarakat," ucap Ade.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, Qonita Lutifyah mengungkapkan, pihaknya harus melakukan rapat terlebih dulu untuk memutuskan PAW.
Apalagi, sampai saat ini BK DPRD Kota Depok belum menerima salinan putusan dari PN Depok terkait hukuman yang dijatuhkan kepada Rudi Kurniawan.
“BK harus rapat terlebih dahulu menyikapi masalah ini, dan kami juga belum tahu, apakah proses hukum selesai sampai disini atau akan dilakukan banding, yang pasti nanti kita rapatkan dulu,” jelas Qonita Lutfiyah.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Frans Samosir menjelaskan, partainya menghargai proses hukum yang berjalan dan akan menunggu arahan lebih lanjut dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait langkah politik selanjutnya.
“Kami diajarkan oleh ketua umum untuk menghargai hukum yang ada. Jadi kami menghormati keputusan yang ada. Langkah-langkahnya kami serahkan semua kepada DPP,” ujar Frans.
Menurut Frans, keputusan mengenai pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Rudy Kurniawan bukan kewenangan pihaknya di tingkat daerah.
"Kalau soal PAW, itu ranah DPP. Kami menunggu arahan dari DPP saja,” katanya.
Frans mengatakan, hingga saat ini Fraksi PDIP DPRD Depok belum menerima informasi mengenai calon pengganti Rudy Kurniawan.
“Belum ada. Itu murni kebijakan DPP. Kami menunggu saja, karena tanda tangan PAW pun nanti dari DPP,” ujarnya.
Terkait dampak kasus tersebut terhadap citra partai, Frans mengakui bahwa PDIP turut merasakan keprihatinan mendalam.
"Ya pasti kami juga terpukul. Tapi dari awal kami tidak mau cawe-cawe, kami hormati proses hukum. Biar pengadilan yang membuktikan sahabat kami ini bersalah atau tidak,” tandas Frans. ***