utama

Kanwil Jabar Tegas Putuskan Ini! BPN Depok Diminta Batalkan HGB Nomor 328/Kedaung

Jumat, 24 Oktober 2025 | 06:30 WIB
Tim PN Depok yang dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Depok, mengeksekusi lahan seluas 63.190 M2 (6,3 hektar), yang terdiri dari 127 tanah kavling, Kamis (30/1/2025). (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sepertinya harus tahu ini. Per tanggal 16 Oktober 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan keputusan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 328/Kedaung atas nama PT Bumi Kedaung Lestari.

Dalam surat tersebut ada empat poin, salah satunya Menarik dari peredaran sertipikat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan apabila penarikan tidak dapat dilaksanakan agar diumumkan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) surat kabar harian yang beredar/terbit di wilayah Kota Depok mengenai isi Diktum KESATU atas biaya Pemohon.

Kuasa Hukum PT Haikal Cipta Abadi, Novianus Martin Bau mengatakan, surat keputusan tersebut tertuang dalam nomor Nomor 47/Pbt/BPN.32.MP.02.03/X/2025.

Baca Juga: Alhamdulillah, 440 Madrasah di Depok Terima Dana BOS Tahap 3 dan 4 : Ini Rinciannya

Isinya tentang, Pembatalan Hak Guna Bangunan Nomor 328/Kedaung atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari berkedudukan di Kota Depok, terbit tanggal 12 november 2014, berakhir haknya tanggal 03 November 2044, surat ukur tanggal 12 maret 2019 nomor 01481/Kedaung/2019, NIB. 10.27.02.12.01043, luas 91.552 m2, terletak di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Depok tanggal 09 Oktober 2018 nomor 284/PDT.G/2017/PN.DPK JO. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 04 Juli 2019 nomor 231/PDT/2019/PT.BDG JO. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 19 Oktober 2020 nomor 2596 K/PDT/2020 JO. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 13 Juli 2022 nomor 325 PK/PDT/2022 JO. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 24 April 2024 nomor 107 PK/PDT/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Adanya keputusan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat itu. Kami meminta BPN Depok bisa sesegara mungkin mengeluarkan SK dan mencatat batalnya Hak Guna Bangunan Nomor 328/Kedaung pada buku tanah,” tegas Novianus Martin Bau kepada Radar Depok, Kamis (23/10).

 Baca Juga: Duh! 16 Kendaraan di Depok Tak Lolos Uji Emisi, DLHK Godok Sanksi

Menurutnya, karena sudah berkekuatan hukum tetap pihak BPN Depok sudah sewajibnya mengikuti putusan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat. Kesatu, Membatalkan Hak Guna Bangunan Nomor 328/Kedaung atas nama PT. BUMI KEDAUNG LESTARI berkedudukan di Kota Depok, terbit tanggal 12 November 2014, berakhir haknya tanggal 03 November 2044, Surat Ukur tanggal 12 Maret 2019 Nomor 01481/Kedaung/ 2019, NIB. 10.27.02.12.01043, luas 91.552 m², terletak di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kedua, Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok untuk: 1. Mencatat batainya Hak Guna Bangunan Nomor 328/Kedaung pada Buku Tanah yang bersangkutan dan daftar umum lainnya yang ada dalam Administrasi Pendaftaran Tanah; 2. Menarik dari peredaran sertipikat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan apabila penarikan tidak dapat dilaksanakan agar diumumkan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) surat kabar harian yang beredar/terbit di wilayah Kota Depok mengenai isi Diktum KESATU atas biaya Pemohon.

 Baca Juga: 1.117 Penari Depok Bakal Pecahkan Rekor MURI

Ketiga, apabila ada kesalahan/kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Dan keempat, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Keputusan tersebut keluar pada 16 Oktober 2026 dan ditandatangani Kepala Kantor  Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar. Tembusannya ke Menteri ATR/BPN , Dikrektur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Ketua Pengadilan Negeri Depok,” tandas Novianus Martin Bau.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB