RADARDEPOK.COM – Kinerja camat dan lurah se-Kota Depok terus diawasi wakil rakyat. Terutama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sejumlah program pemerintah kota (Pemkot) Depok.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Depok, Imam Turidi menyebut, Komisi A yang merupakan leading sektor pemerintah mulai dari, Dinas Perizinan, Disdukcapil, Satpol PP, Kelurahan dan Kecamatan. Sangat fokus dengan setiap masalah yang ada di masyarakat.
Menurutnya, Komisi A sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan dan memajukan Kota Depok perlu mengawasi perwakilan pemerintah kota di wilayah kecamatan dan kelurahan.
Baca Juga: TKD Merosot, APBD 2026 Depok Turun : Program Strategis Tetap Jalan
Komisi A DPRD memiliki peran penting dalam pengawasan terhadap lurah dan camat, yang merupakan bagian dari perangkat pemkot.
“Saya sebagai Wakil Ketua Komisi A ingin memastikan bahwa lurah dan camat melaksanakan Perda, Peraturan Walikota, dan kebijakan pemkot lainnya di wilayah kerja mereka,” tegas Imam Turidi kepada Radar Depok, Rabu (5/11).
Dalam bidang pelayanan, sambung Imam Turidi, di tingkat kelurahan dan kecamatan harus berjalan dengan baik, ramah, sabar dalam melayani warga.
Baca Juga: Kenaikan Dana Banpol di Depok Masih Maju Mundur : Rencana Naik Rp5 Ribu Per Suara
Peran lurah dan camat menjadi sangat penting. Karena merupakan kepanjangan tangan dan sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat. Terutama dalam memajukan wilayah dan Kota Depok.
Apalagi, kata Imam Turidi, saat ini Kota Depok benar-benar sudah ada perubahan. Jadi lurah dan camat mesti berlari dalam menjalan program yang sudah dicetuskan Pemkot Depok.
“Camat dan lurah mesti menjalankan program pemkot. Terutama masalah kependudukan dan pencatatan sipil. Ini penting agar mereka bisa mendapatkan hak-haknya, dan anak yang terlahir tidak punya persoalan pada urusan pendidikan dan kesehatan di kemudian hari,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Baca Juga: Cek Lokasinya, Pelayanan PBB P2 Depok Pindah Sementara
Selain itu, lurah dan camat perlu meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Perlu partisipasi untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap pertemuan yang tidak berizin dan dilakukan hingga tengah malam.
Ini dilakukan agar potensi beredarnya minuman beralkohol, obat terlarang agar dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Lalu perizinan dan pertanahan, lurah dan camat juga bisa membatu mengurus proses kepemilikan lahan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Wakaf bila ada kendala dalam prosesnya.***