RADARDEPOK.COM – Calon Jemaah Haji (Calhaj) di Kota Depok siap-siap merogoh kantongnya. Proses pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama sudah di dapan mata.
Merujuk aturan terbaru yang diputuskan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), menetapkan bahwa jadwal pelunasan biaya haji khusus dimulai 11 November 2025, sementara haji reguler 19 November 2025.
Sebagai penjelasan, haji khusus adalah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus, dengan visa dari kuota haji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Haji khusus termasuk kuota haji negara seperti haji reguler, atau resmi dari pemerintah dengan standar pelayanan dan pengawasan dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag.
Baca Juga: Batas Usia Calon Jemaah Haji 13 Tahun, Begini Penjelasan Kemenag Depok
“Jika berbicara soal haji khusus, memang regulasinya itu masih dibawah Kementerian Agama, tidak dikelola oleh kabupaten dan kota,” terang Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Fauzan kepada Radar Depok, Kamis (6/11).
Lebih lanjut, Fauzan mengatakan, memang penyelenggaraannya itu adalah PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), dibawah koordinasi kantor wilayah dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).
“Nah, kami selama ini tidak mengelola terkait penyelenggaraan haji khusus. Karena haji khusus ini berbeda dengan haji reguler. Karena pendaftarannya itu bisa dilayani oleh kantor wilayah, bukan kantor kabupaten kota,” jelas Fauzan.
Soal pelunasan biaya haji khusus, Fauzan mengatakan, ketika memang sudah diputuskan oleh kementerian, maka hal itu berlaku secara nasional. Artinya hal itu juga berlaku di Kota Depok.
“Jadi kalau bicara tentang regulasi pelunasan atau waktu pelunasan, ketika sudah diputuskan oleh kementerian, maka itu berlaku secara nasional,” terang Fauzan.
Kemudian, sambung Fauzan, hal itu juga berlaku secara nasional apabila kementerian menetapkan regulasi pelunasan atau waktu pelunasan pada haji regular, yang ditetapkan pada 19 November 2025.
“Namun, terus terang, kami belum mendapatkan surat resmi terkait waktu pelunasan tersebut. Kami belum mendapatkan arahan turunan sampai ke kabupaten kota,” jelas Fauzan.
Dilansir dari berbagai sumber, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan jadwal pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026.
Untuk jadwal pelunasan biaya haji khusus dimulai 11 November 2025 dan haji reguler 19 November 2025. Jadwal tersebut ditetapkan setelah ada keputusan Presiden tentang penetapan BPIH.
"Setelah terbitnya keputusan Presiden tersebut, akan dimulai pelunasan tahap pertama yang kita harapkan 19 November 2025," ungkap Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf.