RADARDEPOK.COM – Teka-teki waktu pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Depok mulai terkuak. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok memprediksi jika pelantikan akan dilakukan awal Desember.
Sekretaris BKPSDM Kota Depok, Endra mengatakan, rencana pelantikan akan dilakukan pada minggu pertama Desember. Total ada 7.137 orang.
“Rencananya minggu pertama Desember. 7.137 orang,” ungkap Endra kepada Radar Depok, Minggu (16/11).
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan, proses pelantikan kini tinggal menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN). Masih ada proses verifikasi yang belum rampung.
“Ya mudah-mudahan sih secepatnya. Tinggal beberapa orang lagi. Pokoknya pendataan dari Depok sudah selesai menginput,” terang dia.
Lebih lanjut, Rahman tak menampik jika ada sejumlah wilayah lain yang sudah melantik. Meski memang, tak ada tenggat kadaluarsa dalam proses pelantikan ini.
“Tentu kalau saya ingin secepatnya,” beber Rahman.
Sebelumnya diketahui, rincian total formasi jabatan PPPK Paruh Waktu Kota Depok ini mencakup 1.531 guru, 283 tenaga kesehatan dan 5.323 tenaga teknis. Untuk penginputan pada formasi tenaga teknis, telah dinyatakan tuntas. Sementara yang lainnya masih dalam tahap proses.
Meski demikian, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kota Depok dipastikan berlangsung pada Oktober tahun ini.
“Saat ini proses pengajuan atau penginputan PPPK Paruh Waktu masih berjalan. Alhamdulillah untuk tenaga teknis sudah selesai, tinggal perbaikan-perbaikan saja,” tutur
Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun pada BKPSDM Kota Depok, Taufik Iman Raharjo.
Proses PPPK Paruh Waktu Kota Depok ini, lanjut Taufik, dipastikan berjalan secara transparan dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga semua prosesnya berjalan dengan lancar.
“Semua proses berjalan sesuai dengan mekamnisme yang telah ditetapkan. Insya Allah selesai Oktober ini berikut dengan pengangkatannya,” tandas Taufik Iman Raharjo.
Sementara itu, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan didasarkan dengan ketersediaan anggaran suatu instansi. Merujuk atauran KepmenPAN-RB 16/2025, besaran upah ini juga didasarkan kriteria lain, diantaranya mempertimbangkan upah minimum suatu wilayah hingga besaran gaji pegawai saat masih berstatus honorer.