"Terakhir, anggaran penanggulangan bencana dapat dikelola lebih profesional dan transparan, sesuai siklus kebencanaan," jelas HM Kahfi.
Senada dengan hal tersebut, Ketua LBH GP Ansor Kota Depok, Chairul Lutfi juga meminta DPRD Kota Depok, untuk segera menginisiasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan BPBD Kota Depok, sebagai dasar hukum bagi pembentukan struktur, penetapan anggaran, dan rekrutmen sumber daya manusia profesional bidang kebencanaan.
“Depok adalah kota dengan pertumbuhan penduduk cepat dan kompleksitas risiko yang semakin tinggi. Tanpa BPBD, kita bukan hanya lambat merespons, tetapi juga melanggar amanat undang-undang. Kami mendesak agar BPBD segera dibentuk dan dianggarkan dalam APBD berikutnya,” tegasnya. ***