utama

Soal Transparansi BTT, Satgas di Cimpaeun Depok Klaim Sesuai SK : Begini Penjelasannya

Selasa, 16 Desember 2025 | 07:30 WIB
Pohon tumbang akibat puting di Cimpaeun, Tapos, beberapa waktu lalu. (ist)

RADARDEPOK.COM – Satgas Puting Beliung Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, angkat bicara terkait transparansi dana belanja tak terduga (BTT), yang digelontorkan untuk 215 rumah warga terdampak puting beliung di Cimpaeun pada Juni 2025.

Berdasarkan pengakuan mereka, surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Walikota Depok, terkait dana BTT yang kemudian diserahkan melalui RW, sudah dilengkapi dengan rincian penerima manfaat beserta rincian jumlah untuk masing-masing rumah.

“Setelah peristiwa angin puting beliung pada Juni lalu, kami selaku fasilitator sekaligus panitia mengusulkan atau mengajukan BTT, sesuai dengan jumlah warga yang terdampak di Kelurahan Cimpaeun,” tutur Ketua Satgas Puting Beliung Cimpaeun, Tatang Sutisna kepada Radar Depok, Senin (15/12).

Baca Juga: Resmi Bergulir! Kejuaraan Voli Piala Walikota Depok 2025 : Ini Jumlah Peserta dan Hadiah yang Diperebutkan

Setelah melakukan pendataan dari tiap RW, Tatang mengungkap, ada sekitar 280 rumah dari 14 RW yang terdampak dan diajukan ke Pemkot Depok. Adapun jumlah RW yang diajukan meliputi RW1, RW2, RW3, RW4, RW5, RW6, RW10, RW14, RW15, RW16, RW17, RW19, RW20 dan RW22.

“Setelah diajukan ke Pemkot Depok, turunlah surat keputusan (SK) dan ternyata yang disetujui itu hanya 215 rumah, dengan total BTT senilai Rp 230.064.555. Artinya kan ada yang dapat dan ada yang tidak. Sementara yang menentukan itu kan bukan kami, tetapi dari Pemkot Depok, bukan kewenangannya pak lurah,” jelasnya.

Ketua LPM Cimpaeun itu membantah keras terkait isu yang beredar soal polemik transparansi dana bantuan bencana tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya itu tak ada yang ditutupi dan dibuka terang-terangan kepada para pengurus lingkungan.

“Dimana letak tidak transparannya? Data SK itu sudah kami tunjukan ke RW. Misalnya, RW1 dapat bantuan untuk 10 rumah dan nominalnya misalnya Rp10 juta, itu rincian per orangnya juga ada dan diketahui oleh mereka. Tanda terimanya ada dan diambil oleh RW,” kata Tatang.

Ketika ditanya perihal data rincian nilai BTT yang didapat masing-masing RW, Tatang mengaku, tidak mengetahui berapa angka pastinya. Tetapi, dia memastikan bahwa setiap RW yang mengambil jatah dana bantuan itu, sesuai dengan SK yang dikeluarkan Walikota Depok.

“Kalau terkait nilai saya kurang hafal. Intinya, mereka mengambil bantuan sesuai dengan SK yang dikeluarkan Pak Wali. Rinciannya ada di SK dan dipegang RW. Saya mah cuma nyerahin aja,” kata Tatang.

Senada dengannya, Penanggung Jawab Satgas Puting Beliung Cimpaeun, Mulyadi menerangkan, pengajuan dana BTT tersebut dilakukan melalui RT dan RW, yang kemudian diinput oleh teman-teman yang membantu mengajukan ke Pemkot Depok.

“Pengajuan ini kan harus sesuai dengan nama dan alamat, lengkap dengan foto-fotonya. Dan akhirnya yang diajukan itu kan kurang lebih 280 rumah, dan yang disetujui akhirnya 215,” kata mantan Lurah Cimpaeun ini.

Setelah bantuan itu diajukan akhirnya keluar SK dengan total 215 rumah yang menerima BTT, kata Mulyadi. Artinya penerima manfaat BTT tersebut adalah 215 rumah, sesuai dengan SK yang dikeluarkan Walikota Depok.

“Jadi, apa yang dikeluarkan SK itu lah yang didapatkan oleh mereka. Adapun misalnya ada warga yang sudah mengajukan namun belum mendapat bantuan tersebut, kami meminta maaf karena memang pada saat itu kami juga dikejar waktu. Tim sudah bekerja maksimal hingga begadang untuk menginput data penerima manfaat bantuan ini,” tutur Kasi Ekbang Kecamatan Tapos ini.

Diketahui sebelumnya, transparansi bantuan perbaikan rumah warga Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang mengandalkan dana BTT akibat angin puting beliung dipertanyakan.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB