RADARDEPOK.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tengah dicanangkan Kementerian Agama (Kemenag) bagi guru Non Aparatur Sipil (Non ASN) atau non sertifikasi, jelas jadi angin segera.
Di Kota Depok, saat ini sudah terdata sebanyak 682 guru akan mendapati bantuan tersebut.
Plt Kasi Madrasah Kemenag Depok, Hasan Basri menjelaskan, pendistribusian BSU di Kota Depok tentunya disalurkan kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat. Hal ini, berdasarkan data pada pangkalan data Kementerian Agama.
”BSU ini program pusat yang nanti tentunya akan diberikan kepada guru-guru non ASN madrasah yang memenuhi kriteria sesuai dengan kriteria dari data kemenag pusat dan provinsi,” jelas Hasan Basri kepada Radar Depok, Senin (15/12).
Hasan Basri mengungkap, di Kota Depok data saat ini sudah tercatat menjangkau 628 kuota bagi guru Madrasah non ASN Non Sertifikasi. Rencana penetapan waktupendistribusian bantuan, masih menunggu Kanwil Provinsi Jawa Barat.
Adapun sumber dana berasal Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI.
“Besaran BSU yang akan diterima masing-masing guru tersebut, sebesar Rp300 Ribu selama dua bulan. Total keseluruhan selama dua bulan, sebesar Rp600 ribu belum dipotong pajak. Untuk kandidat sejumlah 682 guru Non ASN Depok,” ungkap Hasan Basri.
Terkait mekanisme penggelontoran dana bantuan, Hasan Basri menuturkan pihaknya dipastikan turut akan menyiasati prosesi pembagian BSU melewati beberapa skema. Diantaranya meliputi, verifikasi sesuai data penerima, penyaluran ke rekening aktif, nominal, penghentian pemberian BSU, pengembalian BSU, sanksi bagi penerima yang tak sesuai.
“Kami nantinya, memastikan nama yang muncul dari pusat atau dari provinsi kami tinggal verifikasi. Dalam optimalisasi, kami melakukan langkah verifikasi untuk mengetahui apakah memang guru-guru itu betul yang berhak menerima yang sesuai dengan kriteria,” tutur Hasan Basri.
Baca Juga: Selamat Bertanding! 16 Tim Bersaing di Festival Perahu Naga Depok
Hasan Basri memaparkan, guru yang dipastikan menerima bantuan harus memenuhi syarat dan kriteria. Ada beberapa poin utama, diantaranya memiliki NIK, Aktif mengajar pada RA - MI – MTs – MA/MAK, belum memiliki sertifikasi pendidik, memiliki nomor induk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK ID) Kementrian Agama.
“Dilanjut dengan memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai guru pada madrasah, bukan penerima bantuan sejenis bersumber dai DIPA Kementrian Agama, belum mencapai usia pensiun 60 tahun dan mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM),” pungkas Hasan Basri. ***