utama

Walikota Depok Minta OPD Gali Kebocoran Pajak 

Kamis, 2 Maret 2023 | 09:20 WIB
PAPARKAN : Staf Ahli Walikota Depok, Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Usman Haliyana, saat menghadiri acara Forum Rencana Kerja (Renja) BKD Kota Depok di Kinasih Resort, Tapos, Rabu (1/3). (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM – Ini pekerjaan rumah (PR) buat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Orang nomor satu di Kota Depok mengingatkan gali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang.

Walikota Depok Mohammad Idris melalui, staf ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Usman Haliyana meminta, BKD terus mengupayakan peningkatan pajak daerah baik secara intensif maupun secara ekstensif.

Tidak hanya itu, dia meminta, BKD Kota Depok melakukan upaya secara berkelanjutan mencari peluang potensi pajak yang belum tergali.

Baca Juga: Kebakaran TInggi Tuntas, Depok Dapat Mobil Pemadam Tangga 25 Meter

"Termasuk mencari solusi peningkatan pajak daerah," kata dia kepada Radar Depok, Rabu (1/3).

Usman menerangkan, Walikota Depok meminta agar para kepala perangkat daerah (PD) penghasil retribusi untuk senantiasa meningkatkan administrasi dan melakukan inovasi dalam pengelolaan retribusi.

Sebab, hal tersebut dapat meningkatkan peran retribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama masa pandemi.

Baca Juga: Kemiskinan Depok Turun Drastis, Malah Terendah Se-Indonesia

"Realisasi pajak daerah tahun 2022 adalah Rp1,375 triliun, sedangkan realisasi PAD sebesar Rp1,642 triliun," tutur dia.

Dia mengungkapkan, sektor pajak menyumbang 83,73 persen dari total PAD. Sedangkan, sektor retribusi tahun 2022 realisasi Rp39,62 miliar dan menyumbang 2,41 persen dari total PAD.

"Target PAD Kota Depok tahun 2023 adalah sebesar Rp1,48 triliun, dimana target pajak daerah sebesar Rp1,24 triliun dan target retribusi daerah Rp29,65 miliar," beber Usman.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ingin ASN Depok Disaring, Ini Alasannya 

Sementara itu, Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, pendapatan pajak terbesar Kota Depok di tahun 2024 masih berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sedangkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mengalami kenaikan.

"Tapi Nilai Jual objek Pajak (NJOP) kita sesuaikan dengan harga pasar. Jadi, kalau orang tidak jual asetnya tidak kenapa-kenapa, tapi kalau dijual nanti akan terkenal bea sesuai dengan harga pasar," jelas dia. (ger/rd)

Fakta dan Data Realisasi Pajak :

Halaman:

Tags

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB