Di mana dari 140 Kg sebagian telah dijual dengan cara di ecer per kilo ada yang ambil 2 Kg dan 3 Kg. “Setiap kilo pelaku mendapatkan komisi sebanyak Rp300.000,” kata dia.
Total Polrestro Jakarta Pusat mengamankan sebanyak 52 orang, terdiri dari 49 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Jumlah total rarang bukti yang diamankan yakni, 62,6 Kg ganja, kemudian serbuk ganja 1.655 gram dan ekstasi sebanyak 5 butir serta obat golongan 4 sebanyak 74.179 butir.
Baca Juga: Sekda Depok Support Program Sandiaga Uno, Julela Bisa Berdayakan Pemuda
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.(rd)
Fakta dan Data Susu Ganja :
Polisi :
-Polrestro Jakarta Pusat
Jumlah Pelaku :
-52 orang
Rincian :
-49 laki-laki
-3 perempuan
Total Barang Bukti :
-62,6 Kg ganja
-Serbuk ganja 1.655 gram
-Ekstasi 5 butir
-Obat golongan 4 sebanyak 74.179 butir
Modus Penjualan :
-Susu ganja
Lokasi TKP :
-Kecamatan Cinere, Depok
Susu Ganja :
-Dikemas layaknya susu
Cara Menikmati :
-Dicampur dengan air seperti membuat kopi
-Campuran sebanyak dua sendok cuku
-Nanti reaksi sebagaimana orang menggunakan ganja
Pelaku Ditangkap di Depok :
-4 orang (RJ, AN, NU dan FF)