utama

18 Parpol Depok Belum Daftarkan Bacaleg

Rabu, 3 Mei 2023 | 07:55 WIB
SOSIALISASI : KPU Kota Depok saat melakukan sosialisasi tahapan pemilu kepada komunitas ataupun masyarakat, beberapa waktu lalu. (DOK. KPU KOTA DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Dua hari sudah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Politik (Parpol), sejak 1 Mei 2023.

Dari 18 parpol yang terdaftar, belum satupun parpol mendaftakan para gacoannya maju di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Entah apa alasannya partai belum mendaftarkan bacalegnya.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, belum ada Bacaleg atau Parpol yang mendaftarkan diri terhitung Selasa (2/5).  "Belum ada," kata dia kepada Radar Depok.

Baca Juga: Berikut Hasil Tujuh Lembaga Survei Tiga Capres 2024, Ganjar-Prabowo Saling Susul Anies Buntuti

Nana memastikan, pihaknya hanya menerima pendaftaran Caleg untuk anggota DPRD Kota Depok atau tingkat kota/kabupaten. Hal itu sesuai dengan wewenang pada masing-masing tingkatan. "Kalau kami hanya melayani tingkat kota," ujar dia.

Meski begitu, beber dia, KPU Kota Depok tidak mengetahui secara pasti alasan Parpol yang belum mendaftarkan Calegnya.  "Silahkan ditanyakan ke parpolnya," kata Nana.

Lebih lanjut, sebut Nana, pihaknya tengah menjalankan tahapan yang disebut-sebut paling krusial yakni pencalonan anggota DPRD Kota Depok. Bahkan, kata dia, tahapan itu telah dibuka sejak Senin (24/4) yang diawali dengan diumumkannya pengajuan bakal calon dari KPU.

Baca Juga: 1.835.043 Kendaraan Kembali Ke Jabodetabek, Pemudik Depok Banyak Turun di Jalan

"Tahapan pencalonan ini dimulai sejak tanggal 24 April 2023, diawali dengan diumumkannya pengajuan bakal calon oleh KPU, termasuk oleh kami KPU Kota Depok yang pada tanggal 24 April lalu telah mengumumkan pengajuan bakal calon," jelas dia kepada Radar Depok.

Menurut Nana, tahapan Pemilu itu telah tertuang dalam dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam tahapan ini, beber dia, setiap Bacaleg maupun Partai Politik (Parpol) hanya diberi waktu selama dua minggu untuk mengajukan Bacaleg terhitung sejak Senin (1/5) hingga Minggu (14/5).

Baca Juga: 500 Buruh Depok Bawa Tiga Tuntutan, Salah Satunya Soal Capres 

"Setelah diumumkan, tahapan selanjutnya adalah pengajuan bakal calon, yang akan dimulai besok tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 ini," sebut Nana.

Lebih lanjut, Nana menerangkan, 18 Parpol di Kota Depok akan mengajukan nama setiap Bacaleg. Setiap Parpol, diberikan kesempatan untuk mendaftarkan 50 Bacaleg untuk berhelat dalam Pemilu 2024.

Totalnya, sebanyak 900 Bacaleg diperkirakan akan mendaftar ke KPU Kota Depok sebelum, Minggu (14/5).

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB