utama

Depok Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ini 12 Jenis Pelanggar yang Disasar

Rabu, 17 Mei 2023 | 07:05 WIB
TILANG ELEKTRONIK : Penampakan JPO di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas yang terdapat alat tilang eletronik. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Pengendara yang ugal-ugalan tak lagi bebas di Kota Depok. Tilang manual kembali diberlakukan.

Petugas nakal di lapangan dipastikan dapat saksi tegas jika terbukti melakukan pungutan liar (pungli) atau berdamai dengan pelanggar.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya tidak sembarangan memberikan surat tilang kepada petugas di lapangan. Demikian juga sepak terjang anggota di lapangan, akan diawasi berjenjang.

Baca Juga: Dian Nurfarida Duet Tiktoker Jepang Asahina Dorong Pemuda Depok Produktif

“Kami memberikan surat tilang itu kepada petugas yang memiliki kualifikasi,” tegas Latif Usman di Jakarta, Selasa (16/5).

Jika dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh petugas, maka masyarakat bisa mengadu ke hotline yang disediakan Polda Metro Jaya. Ia memastikan aduan itu akan ditindaklanjuti.

"Ada pengawasan serta pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas di lapangan" terang dia.

Baca Juga: Polrestro Depok Curigai Salah Satu Saksi Pelaku Pembunuhan Kasus Penemuan Mayat di Tapos 

Petugas Satlantas Polsek Cimanggis Polrestro Depok, Ipda Jumpa mengatakan, pelanggaran didominasi menerobos lampu merah hingga tak memiliki kelengkapan surat seperti SIM dan STNK.

"Pada umumnya pelanggaran menerobos lampu merah setelah anggota kami memeriksa tidak dilengkapi surat-suratnya baik SIM maupun STNK," ujar dia.

Sebanyak 30 lembar surat tilang berwarna biru telah digunakan untuk memberikan sanksi kepada pengendara motor maupun mobil yang melanggar.

Baca Juga: Sekda Ajak ASN Hingga Warga Pecahkan Lebaran Depok

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan, pengawasan terhadap anggota di lapangan akan diperketat saat menerapkan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Polri akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik, atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," tegas dia.(***)

12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Tilang Manual :

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB