utama

Sidang Perdana Oknum Anggota Densus 88 di Depok : Kalah Judi Online, Hujam 18 Tusukan

Kamis, 15 Juni 2023 | 05:25 WIB
SIDANG : JPU Kejari Depok, Tohom Hasiholan Silalahi saat membacakan dakwaan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Harry Sitanggang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Kasus penghilangan nyawa yang dilakukan oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Harry Sitanggang terhadap pengemudi taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) di Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Depok, Tohom Hasiholan Silalahi telah membacakan dakwaannya terhadap Harry Sitanggang dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6).

"Jadi agenda hari ini hanya pembacaan surat dakwaan saja, sebagaimana  sudah didengarkan, pembacaan dakwaan itu disebut secara subsideritas. Dakwaan primer, diancam pidana Pasal 339 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau 365 KUHP," jelas dia.

Baca Juga: Ikut Suami ke Amerika, Enzy Storia Pamit dari Tonight Show

Tohon membeberkan, terdakwa Harry Sitanggang menghujamkan 18 tusukan kepada supir taksi online tersebut. Niatnya, merampas mobil milik korban saat tiba di Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis.

"Dari dakwaan, berdasarkan hasil visum ada 18 luka tusukan, hal ini dianggap sesuatu yang luar biasa," ungkap dia kepada Radar Depok.

Keinginan terdakwa menghabisi korban, bermula saat terdakwa Harry Sitanggang kehabisan akal dalam mengembalikan uang temannya senilai Rp92 juta yang ludes untuk bermain judi online.

"Tadinya uang itu untuk beli mobil tapi buat judi online, habis semua, terdakwa ini mungkin memang hobi judi online. Uangnya sampai habis, setelah itu dia bingung bagaimana untuk mengembalikan uang ini," jelas Tohom.

Dalam persidangan itu, kata Tohom, Harry Sitanggang tidak membantah satupun dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Artinya, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi.

"Tadi penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi. Berarti agenda selanjutnya pemanggilan saksi pada tanggal 19 Juni," beber dia.

Baca Juga: Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup, KNPI Depok : Keputusan MK Akomodir Semua Parpol

Sejauh ini, sebut dia, JPU belum menemukan adanya fakta baru. Kendati demikian, hal itu bisa saja didapatkan dari keterangan saksi pada agenda sidang selanjutnya.

"Sejauh ini belum ada, kalau fakta kita lihat dipersidangan aja, kalau sudah pemanggilan saksi-saksi kemungkinan ada," tandas Tohom. 

Untuk diketahui, Sony Rizal Tahitoe ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh I, Kecamatan Cimanggis, Senin (23/1) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban mengemudikan mobil Avanza bernopol B-1739-FZG yang ditemukan tergeletak dan bersimbah darah di samping mobilnya.***

Jurnalis : Gerard

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB