RADARDEPOK.COM-Sebagai Anggota Densus 88 Anti Teror sudah kewajibannya menjaga keamanan, sehingga rasa nyaman yang diberikan Densus dapat dirasakan masyarakat. Namun lain hal dengan Bripda HS yang menjadi pelaku pembunuhan supir online di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan yang dilakukannya kepada korban Soni Rizal Taihitu (59) di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Kota Depok, 23 Januari lalu. Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP.
Pelaku berhasil diringkus Tim Densus 88 di hari yang sama saat korban ditemukan pada 23 Januari di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.
“Identitas pelaku berhasil diungkap setelah petugas melakukan olah TKP dan ditemukan Kartu Tanda Anggota (KTA),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Alasan HS membunuh sopir taksi online itu karena ingin menguasai harta korban. Namun, hal ini masih terus diteliti lebih lanjut oleh para penyidik untuk melihat apakah ada penyebab lain.
Dari keterangan resmi yang disampaikan Kombes Pol Trunoyudo, ternyata Bripda HS memang tercatat sebagai anggota yang penuh dengan permasalahan.
Kasus terakhir yang dijalaninya adalah sanksi penempatan khusus (patsus) akibat berjubel masalah yang dilakukannya.
"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” ungkapnya.
Seirama dengan itu, tidak hanya membunuh sopir taksi online, juru bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, HS tercatat melakukan penipuan terhadap rekan Polri dan masyarakat.
Di sisi lain, Aswin menegaskan bila pimpinan Densus 88 tegas tak menolerir aksi dari Bripda HS. Bahkan, mendukung proses pidana terhadapnya.
"Pimpinan Densus 88 Antiteror tidak mentolerir pelanggaran hukum yamg dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata Aswin.
Atas kiejadian ini, Bripka HS juga sedang diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya.
Korban SRT ditemukan bersimbah darah di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Jalan Nusantara, RT6/15, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Senin (23/1) dini hari.
SRT ditemukan di samping mobilnya yang diduga jadi korban pembunuhan. Hal ini membuat geger warga perumahan.
Artikel Terkait
Bripka Madih Masih Bayar Pajak Tanah Orang Tuanya hingga Tahun 2022
Oknum Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Segera Dipecat
Damkar Kota Bekasi Evakuasi Ular Kobra di Kamar Mandi Rumah Warga
Diduga Hendak Tawuran, Empat Pelajar Diamankan Polres Metro Bekasi
Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 Membengkak, KPU Ungkap Penyebabnya