Baca Juga: Mazhab : Sandiaga Uno Bisa Dongkrak Elektabilitas PPP
"MK memilih sikap tidak melangkah sejauh itu," terangnya. Terlebih, saat ini sudah ada pihak yang melaporkannya kepada kepolisian. Saldi menegaskan, lembaganya siap mendukung dan memberi keterangan bila diperlukan.
Menanggapi hal itu, Denny menilai langkah MK yang hanya melaporkan ke organisasi advokat cukup bijak. Sebab tidak memilih jalur pidana ataupun tangan paksa negara. "Yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat," ujarnya.
Denny bersikukuh, apa yang diunggah dalam media sosialnya beberapa waktu lalu sebagai bagian sumbangsihnya senagai akademisi. Sesuai UU guru dan dosen, pihaknya punya kewajiban menyebarluaskan gagasan.
Baca Juga: Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup, KNPI Depok : Keputusan MK Akomodir Semua Parpol
Denny juga menegaskan, upaya membawa isu ke ranah publik harus terus dilakukan di tengah sistem hukum yang masih tidak ideal. Di mana mafia hukum banyak berpraktik. "Maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawasi kinerja hakim," tuturnya.
Terkait putusan MK, Denny mengapresiasi sikap MK yang dinilai tepat dan bijaksana. Sejak awal, dia sepakat jika penentuan sistem pemilu merupakan kewenangan pembentuk UU dan tidak ada persoalan konstitusionalitas.
Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap terkait rencana pelaporan MK terhadap Denny.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Maju Pilkada?, Ini Tanggapan Pradi Supriatna : Kolaborasi dengan Tokoh Depok
Sebagaimana diketahui, Denny adalah salah satu vice president di KAI. ”Surat dari MK belum kami terima,” ujarnya.
Tjoetjoe menambahkan KAI sangat menghormati serta memberikan kebebasan kepada para anggotanya dalam hal sikap politik.
Termasuk Denny. Namun, sebagai organisasi profesi, KAI tidak berpolitik dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun. ”KAI adalah organisasi yang independen,” ungkapnya. (***)