utama

Indepth News Radar Depok : Kendaraan Parkir Ruang Publik, DPRD Tunggu Pemkot Depok Ubah Perda Garasi

Kamis, 22 Juni 2023 | 10:10 WIB
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah

RADARDEPOK.COM - Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi. Aturan mainnya tertuang dalam peraturan daerah (Perda) yang sudah diusulkan Panitia Khusus (Pansus) Garasi DPRD Kota Depok.

Namun, Pemkot Depok akan melakukan tinjauan ulang terhadap Perda Garasi, karena, dinilai kurang efektif.

Baca Juga: Bertepatan Haul Bung Karno, Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Ziarah ke Blitar

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menjelaskan, Perda Kota Depok nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan atau dikenal dengan Perda Garasi, sedang ditinjau ulang.

Dalam Perda itu, setiap pemilik kendaraan diwajibkan memiliki lahan parkir,” ucap Hamzah kepada Harian Radar Depok, Rabu (21/6).

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Sri Utami : Pemilu Terbuka Memperkuat Representasi Perempuan

Menurut Hamzah, perda tersebut telah disahkan sejak tahun 2020, namun belum diberlakukan sampai sekarang. Perda tersebut masih menunggu Pemkot Depok berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perhubungan (Menhub).

Hal ini, karena berdasarkan hasil evaluasi di lapangan efektifitasnya kurang,” ungkap Hamzah.

Evektifitas perda tersebut dinilai kurang, karena pembatasan mobil yang dimiliki warga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Ini hak privasi sehingga mereka masih sulit mendapatkannya,” kata Hamzah.

Baca Juga: Terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, MUI Jawa Barat Pimpin Investigasi

Hamzah menjelaskan, jika perda tersebut tetap dijalankan dengan efektifitas yang tidak maksimal. Maka sanksi juga menjadi tidak maksimal. Sebab itu, Perda tersebut sedang dimungkinkan untuk direvisi.

Dengan adanya alasan itu, sedang dilakukan tinjau ulang perda tersebut karena tidak efektif,” tutur Hamzah.

Baca Juga: Netizen Tantang Aldi Taher Ciptakan Lagu Buat Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Abdul Hamid menyebutkan, Komisi A sedang menunggu agar pemerintah kota Depok segera melakukan tinjauan ulang terhadap perda garasi. Mengingat, banyak pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi.

Intinya kami menunggu perubahan yang dilakukan oleh Pemkot Depok,” ucap Abdul Hamid.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB