RADARDEPOK.COM-Soal keabsahan nikah beda agama, Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dalam SEMA tersebut, hakim dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Hal itu menyikapi kontroversi penetapan hakim di berbagai daerah.
Di Depok, berbagai organisasi keagamaan kompak menyetujui poin yang tertuang dalam dalam SEMA tertandatangan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Mahfudz Anwar mengatakan, pihaknya sepakat dengan putusan MA yang melarang hakim mengabulkan permohonan nikah beda agama.
Dia meyakini, agama lain yang diakui di Indonesia juga mengamini keputusan tersebut. Sebab, sejalan dengan ajaran agama yang melarang adanya nikah beda agama.
"Tentu saja, kami setuju dengan keputusan MA tersebut. Demi menjamin terlaksananya kemurnian akidah atau keyakinan masing-masing umat beragama," jelas dia kepada Radar Depok, Rabu (19/7).
Ajaran Islam, tegas Mahfudz, melarang adanya nikah beda agama. Bahkan, setiap pernikahan beda agama akan dianggap tidak sah dan haram hukumnya.
"Di dalam ajaran Islam, jelas tidak boleh. Haram dan nikahnya tidak sah," kata dia.
Lebih lanjut, dia menganjurkan, bagi pemeluk agama Islam agar mengajak pasangannya untuk masuk dalam agama tersebut, sebelum melangsungkan pernikahan.
"Agar sah harus dimuallafkan dulu, agar sama-sama seagama. Muslim dan muslimah," jelas Mahfudz.
Baca Juga: Evakuasi Gerbong Selesai, Lokasi Kecelakaan Kereta di Semarang Sudah Bisa Dilalui
Senada, Sekretaris Umum (Sekum) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Setempat (PGIS) Kota Depok, Mangaranap Sinaga mengungkapkan, keputusan MA itu sejalan dengan ajaran Kristen yang melarang adanya pernikahan beda agama.
Alasannya, kata dia, pernikahan itu dimaksudkan untuk seumur hidup. Sehinga, diperlukan pasangan yang seiman dalam menjalankan sebuah rumah tangga.
"Menikah dengan pasangan yang tidak seiman atau berbeda agama tidak sejalan dengan ajaran agama Kristen sebagaimana tertulis di Alkitab. Tuhan Allah tidak menginginkan umat Kristen menikah dengan pasangan yang tidak seiman karena hal itu akan membutuhkan pergumulan seumur hidup," papar dia.
Dia membeberkan, hal itu tertuang dalam surat 2 Korintus, di mana Rasul Paulus menasihati jemaaat Korintus yang intinya pasangan harus memiliki kesamaan dalam keimanan.