utama

Depok Kompak Tolak Nikah Beda Agama, Data Nasional Mencatat Tiap Tahun Meningkat

Kamis, 20 Juli 2023 | 06:10 WIB
ILUSTRASI NIKAH : Pelaksanaan Akad Nikah di Mesjid At Taqwa Wiladatika Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, pada Minggu (30/04). DOK.RADARDEPOK

"Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan, atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap," tutur Ranap mengutip ayat Alkitab 2 Kor. 6:14.

Dengan begitu, ungkap Ranap, pihaknya setuju dengan putusan MA tersebut. Selain bertentangan dengan ajaran Kristen, nikah beda agama juga dinilai dapat menimbulkan gejolak.

"Dengan catatan di atas, maka jika Keputusan MA yang melarang hakim mengabulkan pernikahan beda agama menjadi dapat mengerti, selain untuk menjaga gejolak di masyarakat," terang dia.

Baca Juga: Hijrah Politik Menuju Kesejahteraan Sosial (Refleksi Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1445 H/2023 M)

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayati menuturkan, pihaknya hanya akan mencatat nikah beda agama apabila sudah ada penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri maupun Tinggi.

"Nikah beda agama itu harus ada penetapan pengadilan, aturannya begitu dan setiap ada putusan pengadilan Dukcapil harus mencatat," kata dia.

Namun, sebut Nuraeni, MA baru saja mengeluarkan surat sedara yang intinya melarang hakim untuk menetapkan pernikahan beda agama. Artinya, Disdukcapil Kota Depok tidak akan melayani pencatatan nikah beda agama.

"Tapi baru keluar surat dari MA bahwa PN tidak boleh melakukan pengesahan perkawinan beda agama," ungkap dia.

Sebelum SEMA itu keluar, beber dia, Disdukcapil Kota Depok hanya mencatat Kartu Keluarga (KK) untuk pasangan beda agama yang telah melangsungkan pernikahan. Namun, pihaknya tidak mengeluarkan akta perkawinan.

"Karena kami hanya mencatat dalam KK, tetapi tidak membuatkan akta perkawinan," ujar Nuraeni.

Bahkan, Nuraeni memastikan, pihaknya belum pernah mencatatkan pernikahan beda agama yang ditelah ditetapkan pengadilan maupun bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan di Luar Negeri (LN).

"Info dari Capil Selama ini tidak ada pelaporan dari pernikahan beda agama, baik dari hasil penetapan pengadilan atau pernikahan di LN," tandas dia.

Perlu diketahui, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 itu terdapat dua poin yakni  Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kedua, Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Direktur Program Pusat Studi Agama dan Perdamaian ICRP Ahmad Nurcholis menyayangkan keluarnya SEMA tersebut. ”Tentu kami menyayangkan, menyesalkan munculnya surat edaran itu,” ungkap dia saat diwawancarai oleh Jawa Pos kemarin (19/7). Sepanjang langkah advokasi yang dilakukan oleh ICRP atas pasangan beda agama, sedikitnya ada 1.655 pasangan beda agama yang mereka bantu. 

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB