utama

Bapak Habisi Anak Kandung di Depok Tetap Divonis Mati, Ini Alasan Hakim

Jumat, 21 Juli 2023 | 06:50 WIB
SIDANG : Terdakwa pembunuh anak, Rizky Noviyandi Achmad saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Depok, Jalan Boulevard, kawasan Grand Depok City (GDC), beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

"Dari fakta persidangan, hasil dari proses pembuktian ditemukan adanya unsur perencanaan. Maka, penuntut umum meyakni menuntut dengan Pasal 340 KUHP, tuntutannya, hukuman mati maksimal," kata Alfa Dera, Rabu (14/6).

Menurut Alfa Dera, dakwaan yang dibacakannya itu merupakan kombinasi kumulatif. Termasuk, pembunuhan berencana dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Jadi, bentuk dakwaannya adalah kombinasi kumulatif. Pertama, pembunuhan berencana dan kedua adalah KDRT yang mengakibatkan luka berat," jelas dia.

Sementara itu, JPU Putri Dwi Astrini membeberkan, kesadisan terdakwa Rizky Noviani Ahmad mengakibatkan istrinya mengalami cacat berat. Sebab, Istri Rizky Noviandi Ahmad itu mengalami patah tulang hingga putusnya sejumlah urat saraf yang berdampak pada kesulitan dalam berkomunikasi.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Kolaborasi Jadi Percepatan Pembangunan Kota Depok

"Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, Istrinya mengalami cacat berat. Patah tangan, ada saraf yang putus juga yang mengakibatkan kalau bicara jadi terbata-bata, sebelumnya kalau bicara normal," ungkap dia.

Sebagai informasi, perbuatan keji itu dilakukan Rizky Noviyandi Achmad di kediamannya, Cluster Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Senin (1/11/22).

Pagi itu, Rizky Noviyandi Achmad membabi buta dengan menghujamkan senjata tajam kepada putri kandungnya dan istri sahnya.

Dalam peristiwa tersebut, putri kandung Rizky Noviyandi Achmad meregang nyawa seketika akibat mengalami sejumlah luka bacok. Sementara, istrinya dilarikan ke rumah sakit karena kondisi yang kritis. (***)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB