utama

Pemilu di Depok Dimulai 28 November, Sejumlah Parpol Mengaku Belum Tahu PKPU Baru

Kamis, 27 Juli 2023 | 06:25 WIB
Ketua KPU Depok Nana Sobarna (tengah), sedang memberikan sosailisasi PKPU terbaru tentang Pemilu 2024 (Fauzan)

RADARDEPOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok telah mengumumkan masa kampanye yang akan menghiasi ‘langit-langit’ politik di Depok, selama 75 hari dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

 

Dalam panggung penuh tantangan Pemilu 2024, tercatat ada 18 partai politik yang telah resmi ditetapkan sebagai para peserta siap untuk memeriahkan kontestasi pemilu 5 tahunan.

 

Ketua KPU Depok, Nana Shobarna mengatakan KPU RI telah mengeluarkan peraturan mengenai kampanye, hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

 Baca Juga: MA Philipina Belajar Penanganan TTPO ke PN Depok, Ternyata Ini Alasannya

"Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu,,"  kata Nana pada Radar Depok, Rabu (26/7).

 

Nana menjelaskan dalam peraturan itu,  disebutkan  jadwal kampanye pemilu 2024 akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 (75 hari).

 

Nana menyebutkan, berdasarkan PKPU ini Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui beberapa metode seperti,  pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; media sosial; iklan media massa cetak.

Baca Juga: Deklarasi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Presiden Terus Menggema di Depok, Kini Giliran Karang Taruna

Media massa elektronik dan media daring; rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“ Alat Peraga Kampanye (APK) yag dibagikan kepada umum, dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” beber dia.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB