"Jadi apabila kami sosialisasi ke masyarakat setelah itu warga harus memilah, karena amanat Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah Masyarakat Wajib memilah. Sekarang sudah ada 24 titik di Kecamatan Beji," terang Andriansyah.
Sampah-sampah tersebut, ungkap Andriansyah, diangkut dua hari sekali atau seminggu tiga kali.
Baca Juga: Imam Budi Hartono Bertekad Lima Kali Menang Pilkada Depok, Siapapun Lawannya Ogah Gentar
"Contoh, Senin, Rabu dan jumat, atau Selasa, Kamis dan Sabtu. Sesuai kesepakatan dari PJ perumahan atau masyarakat di RT/RW," ujar dia. ***
Jurnalis : Tracy Bacas, TIM RADAR DEPOK