-pelaku iri dengan kesuksesan korban
-pelaku terlilit bayar kosan
-pelaku terlilit pinjol
Barang Bukti :
-1 buah laptop
-1 buah ponsel
-senjata tajam
-1 dompet
-1 kantong plastik berisi baju, celana dan jaket
Dasar Hukum :
Pasal 340 Jo 338KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan
Fakta Lainnya :
-pelaku ditangkap polisi saat hendak kabur
-jasad korban dilakban dan dibungkus plastik hitam