Baca Juga: Marak Isu Penculikan, Ini Pesan Kapolres Metro Depok : Tetap Waspada, Jangan Panik
Dia menegaskan, rumah sakit dan BPJS Kesehatan adalah mitra dengan prinsip saling percaya. Demi meningkatkannya, perlu diterapkan kode etik pada masing-masing pihak. "Tidak bosan kami sampaikan berulang bahwa apabila diketahui ada pihak yang melakukan tindakan gratifikasi terkait proses kerjasama ini. Maka siapapun tidak terkecuali dapat dilaporkan kepada wadah yang disediakan BPJS Kesehatan," tegas dia.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Depok, Heldi Nazir mengatakan, selama ini pihak BPJS Kesehatan sangat menjaga kode etik. Sejak awal kerja sama ARSSI dengan BPJS Kesehatan Depok terakit gratifikasi benar-benar dijaga. “Saya bisa tegaskan tidak ada gratifikasi di BPJS Kesehatan Depok. Saya rasa hal ini juga diterapkan di BPJS Kesehatan cabang lain di seluruh Indonesia,” kata Heldi Nazir.
Heldi mengaku, sejauh ini dia menilai BPJS Kesehatan sangat ketat terkait hal gratifikasi. Jangankan meminta atau melakukan gratifikasi, bahkan dikasih pun BPJS Kesehatan tidak bersedia menerima. Proses kerjasama selama ini sudah berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik itu perpanjangan maupun kerja sama dengan rumah sakit yang baru. “Kedepannya pun BPJS Kesehatan akan tetap menjaga kode etik dengan tegas" kata Heldi.(mg7/rd)
Jurnalis : Wilda Apriyani