utama

Lazada Depok Buka Suara Soal Janji ke Warga Jatijajar, Ini Katanya 

Senin, 20 Februari 2023 | 07:35 WIB
ALOT : Mediasi kedua yang dilakukan masyarakat Jatijajar dan Lazada Depok di Gudang Lazada Depok mulai dari pukul 10:00 WIB hingga 18:00 WIB, Kamis (16/2). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Pengawasan Lemah Hunian Jepang Semringah, DPRD Depok Didesak Buat Pansus

Untuk CSR jangka panjangnya, Endarto mengatakan, akan meminta vendor khusus untuk tenaga kerja dari Jatijajar agar bisa memantau tenaga kerja tersebut. “Kami juga mengajukan adanya ambulan di wilayah Jatijajar,” tutur dia.

Selain itu, masyarakat juga meminta adanya biaya untuk para siswa berprestasi, kegiatan untuk hari-hari besar dan bantuan jika ada bencana alam di wilayah Jatijajar. “Alhamdulilah, pihak lazada akan menyanggupi hal itu,” ucap dia.

Teknis perekrutan tenaga kerja tersebut, akan dilakukan sebelum 25 Februari 2023. Tahapan tersebut tetap harus melewati tahap seleksi. Tetapi, menurut Endarto akan ada prioritas untuk wilayah Jatijajar.

Baca Juga: Erick Thohir jadi Ketum PSSI, Persikad 1999 Minta Liga 2 dan 3 Dilanjutkan

Endarto menjelaskan, ini merupakan mediasi yang terakhir. Selebihnya, pihak Lazada berjanji akan terus melakukan komunikasi dengan baik kepada warga sekitar. “Pihak sudah mengatakan akan memperlancar komunikasi dengan baik kepada warga,” tutur dia.

Menanggapi hal itu, Tim Hukum Warga RW3 Kelurahan Jatijajar, Tomy Sitorus menjelaskan, permasalahan ini mudah diselesaikan jika ada komunikasi yang baik dari masyarakat dan pihak Lazada. “Sebenarnya tuntutan waga ini sudah sejak lama, tetapi belum terpenuhi,” ucap dia.

Menurut, Undang-undang No13 tahun 2003 tentang Kenagakerjaan para pekerja harus ditempatkan di Low, Middle bahkan Top dengan menyesuaikan kualifikasi yang ada di wilayah Jatijajar. Dalam undang-undang tersebut juga mengatakan, jika para calon pekerja tidak memiliki kualitas, perusahaan harus memberikan pendidikan atau pelatihan.

Baca Juga: Biaya Haji di Depok Naik Rp 10 Juta

“Bukan yang dijanjikan sekarang hanya ditempatkan sebagai pekerja harian lepas, padahal, masyarakat meminta untuk pekerjaan yang bersifat kontrak,” ucap dia.

Yang kedua, Tomy menjelaskan terkait CSR yang ada pada undang-undang no40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, yang isinya bahwa perusahaan harus memberikan 1 persen dari laba bersih yang didapat perusahaan. Untuk kepentingan masyarakat.

“Lazada mengatakan, vaksin adalah CSR dari Lazada padahal itu adalah program pemerintah bukan program pemerintah untuk darurat kesehatan,” tutur dia.

Baca Juga: Tahun Ini Angkot Ber AC Mulai Beroperasi di Depok

Menurut dia, masyarakat Jatijajar sebetulnya tidak menuntut hal yang berat. Melainkan, hanya mengacu pada persoalan Undang-undang yang ada. “Tinggal penuhi saja hak-hak masyarakat sesuai Undang-undang,” ujar dia.

Terkait janji renovasi dan pembuatan posyandu yang berada di RW3. Tomy mengatakan, perjanjian itu sudah ada sejak lama dan sekarang Lazada menjanjikan itu lagi tetapi belum pasti untuk waktunya. “Dan seperti sekarang masyarakat dijanjikan 200 tenaga kerja, tetapi hanya pekerja harian lepas atau daily worker. Masyarakat kan butuh makan setiap hari sedangkan pekerja lepas tidak menentu kerjanya,” ucap dia.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB