RADARDEPOK.COM – Kinerja wakil rakyat dan pemerintah kota (Pemkot) Depok dapat kritikan. Terkhusus soal resapan air dan dampak lingkungan yang sedang digarap PT Graha Perdana Indah (GPI) di Kelurahan Curug, Bojongsari Kota Depok.
Kedua lembaga pemerintah tersebut dinilai masih lemah dalam pengawasan, padahal pembangunan perumahan berkonsep Jepang tak lama lagi dibangun.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kapok, Kasno mengatakan, terkait maraknya pelanggaran sejumlah pengembang perumahan di Kota Depok. Khusunya PT GPI yang akan membangun perumahan konsep Jepang. DPRD harus membentuk Pasukan Khusus (Pansus) dengan mengeluarkan rekomendasi, untuk ditindaklajuti.
Baca Juga: Erick Thohir jadi Ketum PSSI, Persikad 1999 Minta Liga 2 dan 3 Dilanjutkan
"Kami berharap DPRD bentuk Pansus terkait palanggaran yang dilakukan oleh pengembang perumahan yang nakal," tegas Kasno kepada Harian Radar Depok, Kamis (16/2).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dia menilai, DPRD jangan hanya wacana. Memberikan janji untuk melakukan sidak, namun tidak dilakukan. Sedangkan pengembangan perumahan tak lama lagi memulai pembangunan. Apalagi, perizinannya belum diketahui. Hal tersebut patut dipertanyakan.
Baca Juga: Kelelahan, Kurir Pengantar Paket Tewas Tergeletak di Pinggir Jalan
"Jangan hanya wacana mau sidak-sidak lalu senyap. Kan menjadi pertanyaan, ada apa DPRD Kota Depok dengan perumahan Jepang?. Walau sudah punya izin apakah perizinan di 2012 sama dengan konsep pembangunannya di 2023," tanya Kasno.
Sebelum dimulai pembangunan, sambung Kasno, Pemkot Depok khususnya kelurahan setempat, perlu mempertanyakan terkait dengan tahapan atau mekanisme, birokrasi dan regulasinya.
"Sangat tidak mungkin aparat kelurahan maupun kecamatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tidak tau dan tidak melihat adanya pembangunan perumahan," jelas dia.
Baca Juga: Biaya Haji di Depok Naik Rp 10 Juta
Menurut dia, terdapat 19 poin yang perlu dilengkapi guna pembangunan perumahan. Yaitu, Dokumen Akte Pendirian Perusahaan jasa pendidikan atas nama pemilik atau direksi yang masih berlaku. Dokumen kepemilikan sertifikat tanah dan lahan atas nama pemilik dan atau yang disewa oleh pihak perusahanaan yang masih berlaku.
Dokumen izin atau rekomendasi dari minimal 10 Kepala Keluarga (KK) di sekitar pembangunan. Dokumen izin atau rekomendasi dari RT dan RW di sekitar Pembangunan. Dokumen Informasi Tata Ruang (ITR) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Dokumen Persetujuan Izin Prinsip (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Depok. Dokumen Izin Pemanfaat Ruang (IPR) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Depok.
Artikel Terkait
Keluarga Yosua Terima Putusan Majelis Hakim PN Jaksel, Richard Eliezer Ingin Kembali Jadi Brimob
Penyelundupan 1,4 Ton Daging Kerbau Ilegal Terbongkar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI
Ferdy Sambo Dkk Banding Atas Vonis Berat Hakim, Richard Eliezer Terima Putusan
Eks Ketum Hanura Wiranto Pindah ke PAN, Ini Penjelasan Inas
Danrem 172 PWY Brigjen TNI JO Sembiring Pimpin Operasi Pembebasan Pilot Susi Air